Joko: Daftar Ulang Tak Perlu di Lakukan

oleh
oleh

Memasuki tahun pelajaran baru 2017/2018 biasanya tidak hanya siswa baru yang melakukan daftar ulang. Namun siswa lama yang naik kelas juga akan diberlakukan daftar ulang oleh pihak sekolah. Bahkan tidak jarang ada pihak sekolah yang memberlakukan daftar ulang tersebut dengan melakukan pungutan biaya kepada setiap siswa/siswi. <p style="text-align: justify;">Mengingat hal tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidkkan dan Kebudayaan Melawi, Joko Wahyono mengatakan memang sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh sekolah selama ini untuk siswa/siswi yang naik kelas. Kelas satu naik kekelas dua dan kelas dua naik kekelas tiga dan seterusnya, siswa harus  melakukan daftar ulang. <br /><br />“Kami menekankan, bahwa melakukan daftar ulang bagi siswa lama yang naik kelas, bukanlah kewajiban dan tidak harus dilakukan. Kenapa, karena data siswa selama siswa tidak mutasi berarti siswa masih bersekolah di sekolah tersebut, walaupun dia naik kelas,” ungkapnya, kemarin.<br /><br />Lebih lanjut Joko meminta kepada sekolah untuk mengkaji hal itu, perlu atau tidak dilaksanakan. Jika tidak perlu maka tidak harus dilakukan pendaftaran ulang bagi siswa/siswi yang naik kelas. <br /><br />“Kecuali siswa yang masuk baru karena mutasi atau siswa yang baru masuk ke kelas satu, baik kelas satu SD maupun kelas tujuh SMP, ataupun kelas sepuluh SMA/SMK,” ujarnya. <br /><br />Joko mengatakan, jika memang pendaftaran ulang siswa tersebut terpaksa harus dilakukan, silakan dilakukan, namun tidak boleh dipungut bayaran ataupun biaya apapun. Dia menyarankan, sebaiknya jangan dilakukan, karena daftar ulang terhadap siswa tersebut tidak perlu. <br /><br />“Karena data dapodik itu dilakukan setelah tahun pelajaran berlangsung,” ucapnya.<br /><br />Menurut Joko, pengisian data pokok pendidikan atau aplikasi dapodik itu dilakukan setelah proses belajar mengajar dimulai, baru pengisian data siswa dilakukan oleh operator. Selain dari pada itu, daftar ulang ulang tersebut menganggu waktu anak-anak liburan, karena biasanya dilakukan sebelum masuk awal tahun pelajaran, atau ditengah-tengah waktu libur. <br /><br />“Jika pun terpaksa harus dilakukan daftar ulang. Kami meminta jangan ada pungutan. Jika dilakukan, maka pungutan itu tergolong Pungutan Liar (Pungli). Saya harapkan semua masyarakat, komite sekolah, LSM dan sebagainya untuk mengawal ini,” pungkasnya. (KN)</p>