Jumlah pekerja yang menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan cukup tinggi, dengan jumlah mencapai 5.436 orang. <p style="text-align: justify;">Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Banjarbaru Syachrial Aswan Noor, Senin mengatakan seluruh pekerjadi wilayah kota ini dimasukkan sebagai peserta Jamsostek oleh perusahaan.<br /><br />"Seluruh pekerja yang menjadi peserta Jamsostek itu berasal dari 144 perusahaan baik skala besar, menengah, maupun perusahaan skala kecil yang tersebar di Banjarbaru," ujarnya.<br /><br />Ia mengatakan, lima ribu lebih pekerja yang menjadi peserta Jamsostek itu tergolong banyak bahkan lebih banyak dibanding daerah lain seperti beberapa kabupaten lain di Kalsel.<br /><br />Menurut dia, sesuai ketentuan, premi jaminan kesehatan dan jaminan hari tua dibayarkan perusahaan sebesar 12,8 persen dari gaji pokok yang diterima pekerja dalam satu bulan.<br /><br />Dijelaskan, banyaknya peserta Jamsostek tersebut menggambarkan tingginya kesadaran perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke lembaga penjamin keamanan dan keselamatan tenaga kerja.<br /><br />"Keuntungannya bagi perusahaan, pekerjanya ditanggung Jamsostek sedangkan bagi pekerja sendiri mereka mendapat jaminan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja," ungkapnya.<br /><br />Disisi lain, kata dia, jaminan keamanan dan keselamatan kerja merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi perusahaan sehingga jika terjadi apa-apa, pekerja bisa mendapatkan hak-haknya tersebut.<br /><br />Dikatakan, meski pun kesadaran perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek cukup tinggi, namun pihaknya tetap mensosialisasikan pentingnya Jamsostek bagi setiap pekerja.<br /><br />"Kami terus mensosialisasikan pentingnya Jamsostek kepada setiap perusahaan termasuk penyuluhan terhadap pekerja terkait hak-hak mereka sebagai tenaga kerja," ujarnya.<br /><br />Ditambahkan, pihaknya secara terjadwal juga melakukan pengawasan terutama terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dan memberikan hak-hak pekerjanya.<br /><br />"Pengawasan dilakukan terjadwal beberapa kali dalam setahun dan sejauh ini tidak ditemukan perusahaan yang nakal atau tidak memenuhi kewajiban terhadap pekerjanya," kata dia. <strong>(phs/Ant)</strong></p>















