Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pontianak dan sejumlah advokat sepakat untuk membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Pontianak guna mengakomodasi kemungkinan terjadinya perselisihan dengan para pihak. <p style="text-align: justify;">Advokat Tambok Bow dan Mutadi ditunjuk menjadi koordinator caretaker dan wakil koordinator caretaker LBH Pers itu dalam workshop mengenai advokasi pers di Pontianak, Minggu.<br /><br />Tambok Bow menargetkan dalam waktu satu bulan permasalahan administratif untuk pembentukan LBH Pers dapat diselesaikan.<br /><br />"Dulu, pernah ada tetapi vakum, namun dokumen tidak ada sehingga secara legal pun tidak ada," kata Tambok Bow.<br /><br />Menurut Ketua AJI Kota Pontianak Donatus Budiono, tahun politik akan membuka potensi lebih besar jurnalis berhadapan dengan kekerasan.<br /><br />"Jurnalis butuh tempat untuk berdiskusi dengan advokat untuk menghadapi itu," ujar dia.<br /><br />Selain itu, perlu dipertimbangkan kemungkinan bersentuhan dengan hukum adat. "Hukum adat dan negara perlu dibahas melalui LBH pers," kata Donatus Budiono.<br /><br />Sementara itu, Advokat Nazirin yang juga mantan anggota KPU Provinsi Kalbar menambahkan tidak hanya tahun politik yang berat bagi jurnalis, karena pers memang rentan.<br /><br />"Kalbar juga akan menjadi ajang untuk sektor perkebunan. Misalnya di Ketapang, persoalan yang berkaitan dengan tanah ini juga menjadi penambah potensi konflik di antara tahun 2013-2014," katanya.<br /><br />Dalam kesempatan itu, Direktur LBH Pers Nawawi Bahrudin mengatakan LBH pers dibentuk khusus untuk melakukan advokasi terhadap kasus-kasus kekerasan yang menimpa jurnalis, perburuhan (jurnalis), serta isu tentang kebebasan pers sendiri.<br /><br />"Jadi, adanya peraturan-peraturan yang berpotensi menghalangi kebebasan pers, maka LBH Pers ada," kata Nawawi Bahrudin.<br /><br />Ia melanjutkan perlu ada komitmen dari seluruh advokat dan jurnalis untuk bersama-sama terlibat dalam pembelaan kebebasan pers. "Jadi, perlu dikonkretkan dalam satu wadah," kata dia. <strong>(phs/Ant)</strong></p>