Kabag Kesra : Tak Sampaikan SPJ akan Di Blacklist

oleh
oleh

Sesuai dengan Permendagri nomor 14 tahun 2016 yang secara tegas mengatur penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material, atas penggunaan dana hibah dan Bansos. Maka penerima dana hibah melalui Bantuan Sosial Kabupaten Melawi wajib menyampaikan Laporan pertanggungjawaban penggunaaan dana bansos tersebut. Namun yang terjadi saat ini, tidak semua penerima dana hibah sudah menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPj). <p style="text-align: justify;">“Baru sekitar 70 persen yang menyampaikan SPj penggunaan dana hibah. Tapi kami sudah menyurati ke penerima bansos, bahkan sudah yang ke tiga kali. Jika hingga batas akhir bulan Mei nanti penerima hibah bansos yang belum menyampaikan laporan spj itu tidak menyampaikannya maka langsung kita blacklist. Tidak ada urusan lagi. Tidak mampu kita ngurusnya yang seperti itu,” ungkap Kabag Kesra Pemkab Melawi, Midi Amin ditemu, Senin (17/3). <br /><br />Lebih lanjut, Midi mengatakan, dari 30 persen yang belum menyerahkan laporan SPj tersebut, tidak hanya organisasi kepemudaan, namun juga lembaga sosial dan keagamaan juga belum menyerahkan SPj tersebut. <br /><br />“Sebetulnya, SPj yang harus disampaikan tidaklah rumit. Hanya dalam bentuk kwitansi penggunaan anggaran saja sebenarnya. Detailnya itu disimpan di lembaga yang bersangkutan,” ucapnya.<br /><br />Di tahun 2016 ini, penerima hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD Melawi, berjumlah sebanyak 188 lembaga atau badan organisasi kemasyarakatan. Tercantum total hibah dan Bansos yang diberikan 188 lembaga atau organisasi kemasyarakatan sebanyak Rp. 11.845.000.000.<br /><br />Pada saat sosialisasi mengenai penyusunan laporan pertanggungjawaban penerima hibah yang dilaksanakan pada tahun 2016 lalu, Wakil Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa pernah menyampaikan, hibah dan Bansos yang diberikan Pemkab Melawi, pada dasarnya merupakan program guna menunjang percepatan pembangunan sesuai dengan prioritas kebijakan pemerintah Melawi. <br /><br />“Dengan Bansos tersebut diharapkan dapat meningkatkan peran serta para stakeholder untuk ikut aktif berperan dalam pembangunan di Melawi,” ungkapnya.<br /><br />Namun  pada saat itu, Dadi juga menghimbau kepada para penerima hibah dan Bansos, kiranya dalam pelaksanaan belanja hibah daerah diharapkan tidak menimbulkan masalah. Maka dari itu realisasi pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan perencanaan. <br /><br />“Sebab jika tidak sesuai, maka hal tersebut bisa berpotensi menimbulkan masalah hukum dikemudian hari. Serta jangan lupa sampaikan laporan Spj penggunaan dana hibah tersebut ke pemerintah,” himbaunya pada saat itu. (KN)</p>