Kades Diminta Berhati-hati Kelola Anggaran

oleh
oleh

Michael Jeno, anggota DPR RI datang ke Sekadau, Jum’at (20/11) siang. Ia membawa kabar gembira. Anggota komisi XI DPR RI asal Kalbar ini mengabarkan dana desa tahun 2016 mendatang akan meningkat lebih dari seratus persen. <p style="text-align: justify;">Jeno yang datang bersama perwakilan Kementerian Keuangan RI mengatakan peningkatan besaran dana desa merupakan salah satu program pokok pemerintahan Jokowi-JK.<br /><br />“Ini salah satu dari program Nawacita, janji kampanye presiden Jokowi. Pembangunan diarahkan mulai dari pelosok, perbatasan, desa terluar,” ujar Jeno saat bertatap muka dengan para kepala desa se-Kabupaten Sekadau.<br /><br />Dengan bertambahnya dana desa, diharapkan pembangunan nasional dapat lebih cepat. Karena, desa merupakan ujung tombak pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.<br /><br />“Tapi saya pesan, kepala desa jangan ekstrim. Jangan lihat duit banyak jadi terlena lalu bermasalah dengan hukum, jangan pula takut menggunakan dana desa,” pesan Jeno.<br /><br />Ia meminta Kades bersama perangkat desa selalu berpegang pada pedoman dan petunjuk teknis penggunaan anggaran. Ini perlu agar anggaran yang diperuntukkan bagi masyarakat banyak tidak disalahgunakan.<br /><br />“Komisi XI juga bermitra dengan BPK dan BPKP. Kami juga berharap pendampingan kontinyu, bagaimana pelaporan pertanggungjawaban anggaran, coaching dan pelatihan perlu diberikan,” ujarnya.<br /><br />Perwakilan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Wahyudi Sulistyanto menjelaskan, besaran dana desa tahun 2016 diplot 10 persen dari total dana perimbangan yang dikucurkan untuk pemerintah kabupaten/kota. Jumlah ini naik drastis dari tahun 2015 yang hanya dibatasi 3 persen dari total dana perimbangan.<br /><br />“Kalau 2015 baru 20,6 triliun, tahun 2016 46 triliun rupiah. Meningkat lebih seratus persen,” terang Wahyudi.<br /><br />Dana desa tersebut akan dikucurkan dalam tiga tahap. Masing-masing 40 persen pada tahap pertama bulan April 2016, 40 persen pada tahap dua bulan Agustus, dan tahap tiga atau tahap final bulan Oktober 2015.<br /><br />Sedangkan untuk pengalokasian ke desa-desa, pemerintah daerah setempat diberikan kewenangan untuk mengatur pembagian dana desa sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 dan PP nomor 22 tahun 2015.<br /><br />“Jadi ada formulasinya. 90 persen sudah pasti untuk alokasi dasar, sisanya 10 persen ini berdasarkan pertimbangan jumlah penduduk, jumlah warga miskin, luas wilayah dan indeks kesulitan geografis. Jadi masing-masing desa bisa berbeda jumlahnya,” tutur Wahyudi.<br /><br />Pemerintah desa tak luput dari sanksi jika salah atau keliru memanfaatkan dana desa ataupun membuat peraturan APBDes dan terlambat membuat laporan pertanggungjawaban.<br /><br />“Sanksi bisa berupa penundaan penyaluran dana sampai pemotongan,” tegas Wahyudi.<br /><br />Asisten administrasi dan umum Pemkab Sekadau, Khandra Asmarahady menambahkan, anggaran desa di Kabupaten Sekadau tahun 2015 berjumlah 24 miliar untuk 87 desa. Dengan penambahan alokasi anggaran desa tahun 2016, maka dana desa untuk Kabupaten Sekadau akan meningkat menjadi 54 miliar rupiah lebih.<br /><br />“Kami berharap pemerintah desa dapat mempergunakan anggaran dengan bijaksana dan selalu mengacu pada ketentuan dan prosedur,” tukas Khandra.[KN]</p>