Kadis Hutbun Himbau Jangan Jual Kebun

oleh
oleh

Banyaknya masyarakat yang menjual kebun plasma kepada orang lain membuat prihatin Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sintang. <p style="text-align: justify;"><br />“saya minta jangan jual kebun yang sudah diberikan oleh perusahaan perkebunan kepada masyarakat” <br />pinta Ir Elisa Gultom, M. Si Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sintang saat menjadi narasumber Acara Halo Bupati yang disiarkan langsung oleh RRI Sintang pada Kamis, (26/03/ 2015). <br /><br />Himbauan tersebut disampaikan terkait keluhan Samad pendengar RRI Sintang di Merahau Permai Kecamatan Kayan Hulu tentang proses pembagian kebun 8:2 oleh perusahaan perkebunan dan adanya praktek jual beli kebun. <br /><br />“sesuai aturan pemerintah pusat, maka pola pembagian kebun saat ini menggunakan pola kemitraan. Saya berharap jangan ada masyarakat jual putus kebun ini, jangan dijual kebunnya. Kami pernah menerima pernyataan masyarakat yang ingin uang segera sehingga menjual kebunnya. Ini tidak baik,  dan ini terjadi karena ada penjual dan pembeli. Saya minta masyarakat ikuti saja pola kemitraan tersebut, maka ke depannya akan sejahtera” pinta Elisa Gultom.<br /> <br />Elisa Gultom menjelaskan sampai akhir tahun 2015  perkebunan karet yang sudah kita bagikan kepada masyarakat 13.000 hektar. Sementara perkebunan kelapa sawit sudah 56 perusahaan meskipun masih ada yang sudah bekerja bahkan panen dan masih ada yang sedang mengurus ijin. Dan sudah ada 40 perusahaan yang sudah mendapatkan ijin.<br /> <br />Gunardi Kabid Pengembangan Usaha Perkebunan menyampaikan bahwa dalam Permentan Nomor 26 tahun 2007 dijelaskan bahwa perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan perkebunan plasma dan hal tersebut ditegaskan oleh Permentan Nomor 98 tahun 2013. <br /><br />“perkebunan kelapa sawit mandiri saat ini berkembang sangat pesat karena masyarakat sudah mulai paham dengan tatacara mengelola perkebunan sawit dan lebih padat modal dibandingkan karet” tambah Gunardi. <br /><br />Wagimin Kabid Kepala Bidang Pengusahaan dan Perlindungan Hutan (P2H) menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah maka urusan kehutanan sudah diambil pemerintah pusat. “bahkan sudah 99 persen urusan di bidang kehutanan diambil alih oleh pemerintah pusat” tegas Wagimin.  <br /><br />Asen Kepala Desa Tanjung Prada menyampaikan bahwa ada hutan lindung yang belum ada penentuan berada di wilayah desa mana, karena ada yang bilang masuk Kantuk Hulu, padahal sebenarnya masuk desa kami.<br /><br />“dan kalau bisa para pekerja di perkebunan kelapa sawit agar banyak mengakomodir putra daerah” harap Asen. <br /><br />Elisa Gultam menyampaikan kawasan hutan lindung tersebut memang mengandung banyak potensi hutan dan tambang. “soal kepemilikan hutan lindung tentu akan kita telaah terlebih dahulu.  Mengenai banyaknya pekerja di perkebunan kelapa sawit dari luar Sintang karena mereka memang sudah memiliki keterampilan di bidang tersebut, tetapi saya yakin seiring waktu, masyarakat Sintang juga akan menggeser mereka karena semakinnya baiknya keterampilan dan kemampuan masyarakat Sintang. <br /><br />Untuk memberikan Hak Guna Usaha (HGU) pihaknya sangat selektif dan memperhatikan keseriusan usaha yang bersangkutan. HGU bisa sampai 35 tahun dan bisa diperpanjang oleh pemerintah daerah.<br />Fendi di Ketungau Hilir menyampaikan masih banyak areal kosong yang bisa dimanfaatkan untuk sawah dan perkebunan lain tetapi tidak bisa dikelola karena berada di wilayah Finantara. <br /><br />Short Messager Service dari Syekh Mukaram menanyakan bagaimana cara memanfaatkan kayu yang berada di areal perkebunan kelapa sawit, apakah bisa dimanfaatkan atau dijual daripada dibiarkan membusuk. <br />Elisa Gultom menyampaikan bahwa kawasan hutan produksi dikelola negara dan jika ada masih ada lahan kosong dan bukan kawasan hutan boleh dikelola untuk usaha masyarakat.<br /> <br />“jika masyarakat ingin memanfaatkan kayu di lokasi land clearing harus mengajukan ijin pemanfaatan kayu dan ada rekomendasi dari perusahaan tersebut. Sudah ada yang mencoba ajukan ijin tetapi tidak selesai mengurus ijin. Kami sudah banyak urus ijin IPK tetapi tidak juga dikerjakan” jelas Elisa Gultom. <br /><br />Gunardi menyampaikan usaha perkebunan dibawah 25 hektar tidak perlu mengurus ijin tetapi harus melaporkan diri kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan untuk mendapatkan surat dari kami. Tetapi jika diatas 25 hektar harus sudah atas nama sebuah perusahaan.<br /> <br />Elisa Gultom menyampaikan bahwa masyarakat perkebunan karet dan sawit agar tetap kuat dan sabar karena harga yang terus menurun. Tetapi kita harus tetap yakin ke depannya akan membaik. Jaga hutan dan lahan kita supaya terhindar dari kebakaran. (humas/das)</p>