Sebanyak tujuh wahana permainan anak-anak (WPA) didirikan ilegal dilokasi dekat SDN 29 Nenak Tembulan. Bahkan tempat permaianan tersebut berada dihalaman sekolah. Hal ini jelas membuat pihak sekolah berang. Kepala SDN 29 Nenak Tembulan, Midar langsung melaporkan permasalahan tersebut ke Disdik Kabupaten Sintang. <p> </p> <div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow: hidden; text-align: justify;">Mendapat laporan ini, Kepala Disdik Kabupaten Sintang, YAT Lukman Riberu, Rabu (8/5) langsung mendatangi SDN 29 Nenak Tembulan.</div> <div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow: hidden; text-align: justify;">Kepala SDN 29 Nenak Tembulan, Midar mengungkapkan tanpa ada permisi dan tanpa meminta izin kepada sekolah, tiba-tiba ada tujuh wahana permainan anak yang tidak diketahui siapa pemiliknya berdiri di halaman sekolah. </div> <div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow: hidden; text-align: justify;">“Para guru mengetahuinya Selasa kemarin. Sepertinya wahana ini datang pada malam hari. Saya yang sedang mengawas USBN SD di sekolah lain baru mendapat laporan ini dari para guru. Saya pun terkejut dan langsung saya bertanya ke Disdik, siapa yang mengizinkan wahana tersebut berdiri di halaman sekolah,” tuturnya.</div> <div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow: hidden; text-align: justify;">Setelah dikonfirmasi ke Disdik, ternyata Disdik juga tidak tahu. Pihak sekolah pun menanyakan persoalan tersebut ke aparat desa. Menurut Sekretaris Desa Martiguna, Miang, pada Senin malam kemarin, ada seseorang yang mengaku bernama Udin datang kepadanya meminta izin menempatkan wahana permainan anak ini di halama sekolah. Kepada Miang, orang yang bernama Udin ini mengaku sebagai pengurus wahana permainan anak yang sebelumnya akan tampil di Stadion Baning dalam kegiatan pasar malam. Namun berhubung tidak diizinkan oleh Pemkab Sintang, maka wahana pasar permainan anak itu tidak bisa ditempatkan di Stadion Baning.</div> <div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow: hidden; text-align: justify;">“Udin tanya pada saya, boleh tidak menempatkan wahana tersebut di halaman sekolah ini. Saya bilang silahkan saja tapi minta izin dulu dengan yang punya lahan karena itu tanah sekolah. Dia langsung menjawab, “Kami mau cepat pak, karena stadion harus dikosongkan jadi kami minta ditempatkan sementara di sini”. Saya sendiri belum memberikan surat izin. Saya baru mau merapatkan hal ini dengan Kades dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya tapi ternyata wahana itu sudah berdiri,” cerita Miang.</div> <div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow: hidden; text-align: justify;">Kepala Disdik Kabupaten Sintang, YAT Lukman Riberu yang datang ke SDN 29 Nenak Tembulan dan bertemu dengan Sekretaris Desa Martiguna menegaskan tidak akan mengizinkan wahana permainan anak ini ditempatkan di halaman SDN 29 Nenak Tembulan. Lukman menegaskan tanah tersebut merupakan halaman SDN 29 Nenak Tembulan. Jadi pemilik wahana harusnya meminta izin dulu kepada pihak sekolah untuk menempatkan wahana tersebut di halaman sekolah. Bukan meminta izin ke aparat desa.</div> <div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow: hidden; text-align: justify;">“Kepala desa sekalipun tidak berhak mengizinkan wahana tersebut ditempatkan di halaman sekolah karena itu tanah sekolah. Disdik juga tidak akan mengizinkan wahana tersebut ditempatkan di halaman sekolah manapun. Apalagi sampai tampil di halaman sekolah ini,” tegas Lukman.</div> <div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow: hidden; text-align: justify;">Lukman juga menegaskan tidak boleh ada kegiatan keramaian apapun yang memakai halaman sekolah atau di sekitar sekolah karena akan sangat mengganggu proses belajar para siswa yang akan ujian kenaikan kelas.</div> <div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow: hidden; text-align: justify;">Dia meminta pemilik wahana permainan anak ini segera memindahkan wahana tersebut dari halaman SDN 29 Nenak Tempulan. “Jika peringatan ini tidak diindahkan, Disdik akan meminta polisi untuk menertibkannya,” tegas Lukman.</div> <div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow: hidden; text-align: justify;">Lukman mengaku sangat heran dengan pemilik wahana permainan anak tersebut. Tidak ada permisi, menempatkan wahana di halaman sekolah. “Inikan tindakan tidak benar. Tidak menghargai orang dan sangat menyepelekan orang,” ujarnya.</div> <div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow: hidden; text-align: justify;">Para guru di SDN 29 Nenak Tembulan pun mengaku kehadiran tujuh wahana permainan anak di halaman sekolahnya sangat mengganggu aktivitas belajar para siswanya. </div> <div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow: hidden; text-align: justify;">“Dari pagi tadi para siswa banyak yang melihat wahana tersebut,” ujar salah seorang guru SDN 29 Nenak Tembulan. (tra)</div> <p style="text-align: justify;"> <p>Mendapat laporan ini, Kepala Disdik Kabupaten Sintang, YAT Lukman Riberu, Rabu (8/5) langsung mendatangi SDN 29 Nenak Tembulan.</p> <p>Kepala SDN 29 Nenak Tembulan, Midar mengungkapkan tanpa ada permisi dan tanpa meminta izin kepada sekolah, tiba-tiba ada tujuh wahana permainan anak yang tidak diketahui siapa pemiliknya berdiri di halaman sekolah. </p> <p>“Para guru mengetahuinya Selasa kemarin. Sepertinya wahana ini datang pada malam hari. Saya yang sedang mengawas USBN SD di sekolah lain baru mendapat laporan ini dari para guru. Saya pun terkejut dan langsung saya bertanya ke Disdik, siapa yang mengizinkan wahana tersebut berdiri di halaman sekolah,” tuturnya.</p> <p>Setelah dikonfirmasi ke Disdik, ternyata Disdik juga tidak tahu. Pihak sekolah pun menanyakan persoalan tersebut ke aparat desa. Menurut Sekretaris Desa Martiguna, Miang, pada Senin malam kemarin, ada seseorang yang mengaku bernama Udin datang kepadanya meminta izin menempatkan wahana permainan anak ini di halama sekolah. Kepada Miang, orang yang bernama Udin ini mengaku sebagai pengurus wahana permainan anak yang sebelumnya akan tampil di Stadion Baning dalam kegiatan pasar malam. Namun berhubung tidak diizinkan oleh Pemkab Sintang, maka wahana pasar permainan anak itu tidak bisa ditempatkan di Stadion Baning.</p> <p>“Udin tanya pada saya, boleh tidak menempatkan wahana tersebut di halaman sekolah ini. Saya bilang silahkan saja tapi minta izin dulu dengan yang punya lahan karena itu tanah sekolah. Dia langsung menjawab, “Kami mau cepat pak, karena stadion harus dikosongkan jadi kami minta ditempatkan sementara di sini”. Saya sendiri belum memberikan surat izin. Saya baru mau merapatkan hal ini dengan Kades dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya tapi ternyata wahana itu sudah berdiri,” cerita Miang.</p> <p>Kepala Disdik Kabupaten Sintang, YAT Lukman Riberu yang datang ke SDN 29 Nenak Tembulan dan bertemu dengan Sekretaris Desa Martiguna menegaskan tidak akan mengizinkan wahana permainan anak ini ditempatkan di halaman SDN 29 Nenak Tembulan. Lukman menegaskan tanah tersebut merupakan halaman SDN 29 Nenak Tembulan. Jadi pemilik wahana harusnya meminta izin dulu kepada pihak sekolah untuk menempatkan wahana tersebut di halaman sekolah. Bukan meminta izin ke aparat desa.</p> <p>“Kepala desa sekalipun tidak berhak mengizinkan wahana tersebut ditempatkan di halaman sekolah karena itu tanah sekolah. Disdik juga tidak akan mengizinkan wahana tersebut ditempatkan di halaman sekolah manapun. Apalagi sampai tampil di halaman sekolah ini,” tegas Lukman.</p> <p>Lukman juga menegaskan tidak boleh ada kegiatan keramaian apapun yang memakai halaman sekolah atau di sekitar sekolah karena akan sangat mengganggu proses belajar para siswa yang akan ujian kenaikan kelas.</p> <p>Dia meminta pemilik wahana permainan anak ini segera memindahkan wahana tersebut dari halaman SDN 29 Nenak Tempulan. “Jika peringatan ini tidak diindahkan, Disdik akan meminta polisi untuk menertibkannya,” tegas Lukman.</p> <p> </p> <p>Lukman mengaku sangat heran dengan pemilik wahana permainan anak tersebut. Tidak ada permisi, menempatkan wahana di halaman sekolah. “Inikan tindakan tidak benar. Tidak menghargai orang dan sangat menyepelekan orang,” ujarnya.</p> <p>Para guru di SDN 29 Nenak Tembulan pun mengaku kehadiran tujuh wahana permainan anak di halaman sekolahnya sangat mengganggu aktivitas belajar para siswanya. </p> <p style="text-align: justify;">“Dari pagi tadi para siswa banyak yang melihat wahana tersebut,” ujar salah seorang guru SDN 29 Nenak Tembulan. <strong>(phs)</strong></p> </p> <p style="text-align: justify;"> </p>

















