Kadishub Kutim Akan Tutup Jalur Tambang Damanka

oleh
oleh

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Kadishubkomnfo) Kabupaten Kutai Timur Johansyah Ibrahim berencana menutup jalur pengangkutan batu bara PT Damanka Prima jika perusahaan itu tidak segera memperbaiki jalan yang rusak akibat aktivitas pertambangan. <p style="text-align: justify;">"Saya akan tutup aktivitas jalur pengangkutan batu bara perusahaan asal India PT Damanka Prima, kalau dalam waku dekat tidak ada niat melakukan perbaikan kondisi jalan negara di KM 27 Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara, yang merupakan jalur lintas Kaltim tersebut," kata Kadishjub Kutai Timur Drs H Johansyah Ibrahim, di Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur, Selasa.<br /><br />Menurut Johansyah, jika dibiarkan terus, maka jalur lintas Kaltim terancam longsor, sehingga akan mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara yang cukup besar pula.<br /><br />Selama ini, kata Johan, pihaknya telah memperingatkan perusahaan itu, agar segera melakukan perbaikan jalan yang rusak akibat dari kegiatan tambang batu bara di sisi kiri dan kanan jalan tersebut, namun sampai sekarang belum ada niat baik untuk melakukannya.<br /><br />Ia mengatakan, kalau mereka tidak segera memperbaikinya, akan dirinya akan melaporkan dan meminta izin ke Bupati Kutai Timur Isran Noor untuk menutup jalur jalan "loading" batu bara ke lokasi penumpukan di pelabuhan dan jalur jalan sekitar lokasi tambang.<br /><br />"Memang pernah mereka diberikan izin untuk menggunakan jalan tersebut, namun dengan catatan mereka bertanggung untuk memperbaikinya dan mengembalikan seperti kondisi awal, namun sudah bertahun-tahun kondisinya tetap rusak bahkan semakin rusak," katanya.<br /><br />Johan menegaskan, PT Damanka Prima sepertinya melecehkan pemerintah, karena selain telah merusak jalan negara Lintas Kaltim, perusahaan itu juga telah memanfaatkan pelabuhan untuk bongkar muat batu bara, padahal belum memiliki izin resmi dari pemerintah.<br /><br />PT Damanka belum ada izin dari pemerintah pusat dalam hal ini Dirjen Perhubungan Laut perihal pembangunan dan penggunaan pelabuhan khusus batu bara. Yang ada mereka pegang hanyalah surat rekomendasi dari Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II A Sangatta.<br /><br />"Itu hanya surat rekomendasi untuk mendapatkan ijin dari Dirjen, jadi itu tidak sah. Damanka belum memiliki izin," tegas Johan lagi.<br /><br />Dijelasska Johan, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pelabuhan (Terminal) Khusus, maka syarat-syarat untuk proses perizinan Operasional Terminal Khusus sangat banyak.<br /><br />Syarat izin operasional terminal khusus, menurut Johan, cukup rumit, yakni mulai surat permohonan, persetujuan izin pembangunan pelabuhan khusus.<br /><br />Ada juga rekomendasi dari pejabat pemegang fungsi keselamatan pelayanan setempat mengenai selesainya pelaksanaan pembangunan pelabuhan khusus sesuai izin memenuhi persyaratan keamanan, ketertiban dan keselamatan pelayanan.<br /><br />Kemudian harus memiliki system dan prosedur pelayaran, SDM di bidang teknis pengoperasian pelabuhan khusus yang memiliki pengetahuan di bidang kepelabuhanan dan transportasi laut, serta laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan selama pembangunan pelabuhan khusus. <strong>(das/ant)</strong></p>