Kafalah sebagai Sistem Penjaminan dalam Ekonomi Syariah

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kafalah sebagai Sistem Penjaminan dalam Ekonomi Syariah
Pendahuluan
Dalam sistem ekonomi Islam, kepercayaan dan tolong-menolong menjadi pondasi penting dalam menjalankan transaksi. Salah satu bentuk nyata dari semangat ini adalah konsep kafalah, yaitu sistem penjaminan yang memberikan rasa aman dan kepercayaan dalam transaksi muamalah. Dalam ekonomi modern, kafalah bisa kita temukan dalam bentuk bank garansi, penjamin kredit UMKM, dan berbagai bentuk lain yang sebenarnya telah diatur dalam fiqih klasik.
Pengertian dan Dasar Hukum
Secara bahasa, kafalah berarti “menanggung” atau “menjamin”. Dalam istilah fikih, kafalah adalah akad penjaminan di mana seseorang (penjamin atau kafil) menyatakan bersedia menanggung kewajiban pihak lain (makful ‘anhu) terhadap pihak ketiga (makful lahu). Bila pihak yang dijamin tidak sanggup memenuhi kewajibannya, maka penjamin wajib melunasinya.
Dalil dari Al-Qur’an:
“Barang siapa yang dapat mengembalikannya (barang yang hilang), maka ia akan memperoleh imbalan, dan aku menjamin hal itu.” (QS. Yusuf: 72)
Hadis Nabi SAW:
“Tangan penjamin bertanggung jawab atas jaminannya.” (HR. Abu Dawud)
Rukun kafalah terdiri dari:
  • · Penjamin (kafil)
  • · Pihak yang dijamin (makful ‘anhu)
  • · Penerima jaminan (makful lahu)
  • · Objek jaminan (biasanya berupa kewajiban atau utang)
  • · Ijab dan qabul (shighat)
Syarat-syaratnya Kafalah :
  • · Penjamin harus baligh, berakal, dan mampu.

2 / 4
  • · Harus ada kerelaan dari penjamin.
  • · Objek yang dijamin harus jelas dan halal.
Jenis-Jenis Kafalah
Kafalah dibagi menjadi beberapa jenis:
  • · Kafalah bin nafs (penjaminan kehadiran orang):
Misalnya, seseorang menjamin bahwa temannya akan hadir di pengadilan atau rapat tertentu.
  • · Kafalah bil mal (penjaminan harta):
Umum digunakan dalam konteks pelunasan utang. Jika si A tidak bisa membayar, maka si B sebagai penjamin wajib membayarnya.
  • · Kafalah muqayyadah (terikat syarat):
Penjaminan dengan syarat tertentu, seperti hanya berlaku dalam waktu tertentu.
  • · Kafalah mutlaqah (tidak bersyarat):
Penjaminan berlaku kapan saja tanpa batas waktu.
Penerapan Kafalah dalam Ekonomi Kontemporer
Di zaman sekarang, kafalah banyak digunakan dalam lembaga keuangan dan sektor usaha:
Bank Syariah:
Menggunakan konsep kafalah dalam bentuk bank guarantee, misalnya untuk tender proyek. Bank menjadi penjamin nasabah kepada pihak ketiga.
Lembaga Penjamin Kredit Syariah (seperti Jamkrindo Syariah):
Memberikan penjaminan terhadap UMKM yang tidak memiliki cukup agunan agar bisa mengakses pembiayaan.

3 / 4
Startup dan Fintech Syariah:
Menggunakan sistem penjaminan agar transaksi daring lebih aman, misalnya jika pembeli tidak membayar atau penjual tidak mengirim barang.
Kafalah memberikan berbagai manfaat:
  • · Memberi rasa aman kepada semua pihak.
  • · Meningkatkan kepercayaan dalam kerja sama bisnis.
  • · Memudahkan akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil.
  • · Memperkuat sistem ekonomi berbasis keadilan dan tanggung jawab.
  • · Tantangan dan Etika dalam Penerapan Kafalah
  • · Meski bermanfaat, kafalah juga punya tantangan, antara lain:
Penyalahgunaan: Beberapa pihak menggunakan kafalah untuk mengambil keuntungan yang tidak sah, sebagai menetapkan bunga tersembunyi.
Kurangnya pemahaman: Banyak masyarakat belum memahami hak dan kewajiban dalam akad ini.
Harus sesuai syariah: Biaya administrasi atau imbal jasa dalam kafalah diperbolehkan, asal bukan dalam bentuk riba.
Kesimpulan:
Kafalah adalah konsep yang sangat penting dalam muamalah Islam. Dalam ekonomi syariah modern, kafalah menjadi pilar penting dalam menjamin kelancaran transaksi dan menumbuhkan kepercayaan antar pihak. Asalkan dilaksanakan sesuai prinsip syariah, kafalah akan memperkuat sistem ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Referensi
1. Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu
2. Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Mu’amalat

4 / 4
3. Fatwa DSN-MUI No. 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah
4. Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik
5. Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
6. Website OJK: www.ojk.go.id

Berita Terkait

Menganalisis Kematian Dini Startup:
Branding dan Customer Experience untuk Memenangkan Persaingan Bisnis
Membangun Jiwa Wirausaha Islami di Era Digital
Kewirausahaan Berbasis Syariah: Membangun Usaha yang Berkah dan Berkelanjutan
Keadilan yang Tergadai: Jika Si Kaya Bisa ‘Membeli’ KIP, Kewirausahaan Adalah Senjata Kami yang Tak Punya Ordal.
Kewirausahaan Halal: Membangun Bisnis yang Sesuai dengan Syariat Islam
Adaptasi atau Tenggelam: Peran Inovasi di Era Persaingan Global
Sociopreneurship: Bisnis yang Mengubah Dunia

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 18:47 WIB

Menganalisis Kematian Dini Startup:

Rabu, 19 November 2025 - 12:34 WIB

Branding dan Customer Experience untuk Memenangkan Persaingan Bisnis

Rabu, 19 November 2025 - 12:14 WIB

Membangun Jiwa Wirausaha Islami di Era Digital

Senin, 17 November 2025 - 16:02 WIB

Kewirausahaan Berbasis Syariah: Membangun Usaha yang Berkah dan Berkelanjutan

Senin, 17 November 2025 - 15:54 WIB

Keadilan yang Tergadai: Jika Si Kaya Bisa ‘Membeli’ KIP, Kewirausahaan Adalah Senjata Kami yang Tak Punya Ordal.

Berita Terbaru