Kafalah sebagai Sistem Penjaminan dalam Ekonomi Syariah
Pendahuluan
Dalam sistem ekonomi Islam, kepercayaan dan tolong-menolong menjadi pondasi penting dalam menjalankan transaksi. Salah satu bentuk nyata dari semangat ini adalah konsep kafalah, yaitu sistem penjaminan yang memberikan rasa aman dan kepercayaan dalam transaksi muamalah. Dalam ekonomi modern, kafalah bisa kita temukan dalam bentuk bank garansi, penjamin kredit UMKM, dan berbagai bentuk lain yang sebenarnya telah diatur dalam fiqih klasik.
Pengertian dan Dasar Hukum
Secara bahasa, kafalah berarti “menanggung” atau “menjamin”. Dalam istilah fikih, kafalah adalah akad penjaminan di mana seseorang (penjamin atau kafil) menyatakan bersedia menanggung kewajiban pihak lain (makful ‘anhu) terhadap pihak ketiga (makful lahu). Bila pihak yang dijamin tidak sanggup memenuhi kewajibannya, maka penjamin wajib melunasinya.
Dalil dari Al-Qur’an:
“Barang siapa yang dapat mengembalikannya (barang yang hilang), maka ia akan memperoleh imbalan, dan aku menjamin hal itu.” (QS. Yusuf: 72)
Hadis Nabi SAW:
“Tangan penjamin bertanggung jawab atas jaminannya.” (HR. Abu Dawud)
Rukun kafalah terdiri dari:
-
· Penjamin (kafil)
-
· Pihak yang dijamin (makful ‘anhu)
-
· Penerima jaminan (makful lahu)
-
· Objek jaminan (biasanya berupa kewajiban atau utang)
-
· Ijab dan qabul (shighat)
Syarat-syaratnya Kafalah :