Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Firdaus Dewilmar SH MH di Banjarmasin, Sabtu, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada alasan hukum untuk menerbitkan SP-3 terhadap dugaan korupsi rumah susun sewa. <p style="text-align: justify;">Apalagi saat ini menurut surat dari perusahan penilai yang diminta penyidik untuk menghitung harga tanah yang digunakan untuk pembangunan rumah susun sewa (Rusunawa) III itu terdapat kerugian negara atau dugaan mark up.<br /><br />Sehingga hal tersebut bisa dijadikan dasar untuk berkas penyidikan terkait pengadaan tanah yang dilakukan pihak Pemkot Banjarmasin guna pembanguna rusunawa III tersebut.<br /><br />Saat ini penyidikan terhadap rusunawa III itu terus dilakukan, dan sekarang pihaknya sedang menunggu hasil dari Kantor Wilayah BPKP Kalsel untuk menghitung kerugian negara dari pengadaan tanah hingga pembangunan tersebut.<br /><br />"Saya perkiraan tidak akan jauh berbeda penghitungan BPKP dengan perusahaan penilai itu, terkait kerugian negara, sehingga tinggal kita tunggu aja hasilnya, bila sudah ada maka kasus itu segeranya kita serahkan ke Pengadilan," ujar Kajari Banjarmasin.<br /><br />Dirincikan, untuk kerugian akibat dari perbuatan mark up itu berjumlah sekitar Rp 205.500.000 dan untuk pembebasan pembangunan tanpa dasar, guna pembebasan lahan itu diketahui kerugian negaranya sekitar Rp 92,8 juta.<br /><br />Sehingga total keseluruhan kerugian negara untuk proses pembangunan Rusunawa III yang dilakukan pihak Pemerintah Kota Banjarmasin itu berjumlah sekitar lebih kurang Rp 292 juta.<br /><br />Bukan itu saja, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah guna pembangunan rusunawa III itu, pihak Kejaksaan telah menetapkan satu orang tersangka yang diduga kuat melakukan pratek korupsi di pengadaan tersebut.<br /><br />Sudah ada satu orang yang telah dijadikan tersangka dalam kasus tersebut diantaranya diketahui bernama SJ yang menjabat sebagai Kepala Bagian Perlengkapan Pemerintah Kota Banjarmasin.<br /><br />"Semua berkas udah siap tinggal diserahkan ke pihak pengadilana, namun nantinya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, dan tidak mungkin korupsi itu dilakukan sendiri, pasti bersama-sama,". <strong>(phs/Ant)</strong></p>