Janji yang diberikan Kajati Kalbar Faedhoni Yusuf, bahwa tahun 2011 ini akan membongkar semua kasus korupsi diberbagai Kabupaten Kota dan Provinsi baik yang lama maupun yang baru, terbukti. Tak pelak, Kabupaten Melawi disorot habis dengan gratifikasinya. <p style="text-align: justify;">Dalam pernyataan yang disampaikan langsung oleh Kajati Kalbar Faedhoni Yusuf, Kamis (06/01/2011) pihaknya sedang melakukan pemberkasan untuk dinaikan ke pengadilan, Gratifikasi untuk pertama dan yang lain menunggu di sidangkan.<br /><br />"Kasus gratifkasi ini tidak direkayasa, nilainya 5 miliar. Tetapi hasil penyidikan dan penyelidikan, uang tersebut habis dibagi-bagi dengan para pejabat daerah kabupaten tersebut. Bagi hasil, termasuk kepada mantan Sekda Rp, 500 juta, dan kepada pejabat lainnya," ungkapnya.<br /><br />Uang Pemda habis dibagi-bagi, apa itu menjadi utang Pemda?. Tentu, itu menurut Faedhoni lebih bobrok lagi. Karena tidak sesuai dengan aturan main dilingkungan pemerintah daerah. <br /><br />"Kasus tersebut tinggal dilimpahkan kepengadilan saja, dan kita tinggal ikuti saja perjalanan kasusnya di pengadilan mudah-mudahan Kejaksaan menang. Bahkan, pengacara mereka sempat mengajukan somasi sebanyak dua kali. Justru itu, ketahuannya karena ditujukan ke Bupati Melawi," terang Kajati.<br /><br />Ditambahkannya lagi, ada yang mau mengkamuflase persoalan tersebut. Tetapi jelas Faedhoni, kebanyakan mereka tidak mengerti. Sehingga ada pengacaranya yang mundur dalam menanggani kasus gratifikasi, karena memang benar menyalahi aturan.<br /><br />"Pengacara yang menanggani tersangka tersebut, kemudian mundur karena itu memang sudah tidak benar. Kemudian, menganti pengacara lain yang juga sama akhirnya mundur juga. Untuk masalah PT Batur yang menanggani PDAM adalah pihak kepolisian," tutupnya. <strong>(das)</strong></p>


















