Komite Aksi Jaminan Sosial menyatakan bahwa perkembangan terakhir rapat Pansus RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) antara pemerintah dan DPR mengecewakan. <p style="text-align: justify;">Komite Aksi Jaminan Sosial menyatakan bahwa perkembangan terakhir rapat Pansus RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) antara pemerintah dan DPR mengecewakan.<br /><br />"Pemerintah mengusulkan akan melakukan transformasi BPJS I pada tahun 2014 yaitu untuk jaminan kesehatan. Tetapi jaminan kesehatan dari Jamsostek akan diatur melalui PP (Peraturan Pemerintah), bukan di Undang-Undang. selain itu, BPJS dengan program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja belum ditentukan kapan transformasinya," kata Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) H Ir Said Iqbal, ME melalui surat elektronik di Jakarta, Senin.<br /><br />KAJS terdiri atas 66 organisasi serikat pekerja dan unsur lainnya yang berkomitmen terus memperjuangkan jaminan sosial bagi seluruh warga Indonesia.<br /><br />Menurut KAJS, sikap tersebut menandakan pemerintah ingin menggagalkan implementasi sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dan BPJS.<br /><br />Hal ini, kata dia, tentunya akan membuka peluang PT Jamsostek dan kelompok yang kontra BPJS untuk melakukan uji materi UU BPJS tersebut untuk dibatalkan karena tedak sesuai dengan pasal 5 (1) dan 52 UU Nomor 40/2004 tentang SJSN.<br /><br />"Sehingga RUU BPJS bisa disahkan untuk dibatalkan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, momentum tahun 2014 dipakai sabagai tahun transformasi diduga sebagai alat kampanye Partai Demokrat dan Pilpres yang didukung oleh Presiden Susilo Bambang Yuhdoyono sehingga seolah-olah adanya berobat jaminan kesehatan gratis adalah berkat Presiden SBY," katanya.<br /><br />Padahal, kata dia, sesungguhnya Presiden SBY sudah melanggar konstitusi karena tujuh tahun tidak menjalankan UU tentang SJSN. Tapi sekarang malah mau pakai alat kampanye lagi," katanya.<br /><br />Seharusnya, kata dia, kalau memang program jaminan sosial untuk rakyat maka transformasi BPJS I cukup satu tahun karena PT/BUMN, Askes (BPJS 1) sudah sangat siap berubah menjadi BPJS Askes dengan badan hukum publik, termasuk Jamkes Jamsostek ditransformasi ke BPJS Askes.<br /><br />Begitu pula dengan sikap pemerintah yang akan mentransformasi BPJS pada tahun 2017, kata dia, adalah cara pemerintah melindungi pengusaha untuk menekan kesejahteraan buruh untuk mendapatkan jaminan pensiun.<br /><br />Ia mengatakan, karena 30,72 juta buruh formal sekarang ini rata-rat berusia 35 tahun, maka pada tahun 2017 usia mereka 42 tahun (13 tahun lagi pensiun).<br /><br />"Ini berarti pengusaha tidak akan mau dan tidak mampu bayar pensiun buruh. Karena pengusaha tidak mungkin membayar dana pasal (past service liability) buruh usia 42 tahun tersebut," katanya.<br /><br />Menurut KAJS, ni adalah skenario kolusi penguasa dan pengusaha untuk menggagalkan jaminan sosial.<br /><br />Ditegaskanyya bahwa bagi buruh, dan juga pemerintah menghindar untuk menyediakan dana untuk pensiun PNS dan TNI/POLRI, dan menilai Presiden hendak cuci tangan.<br /><br />"Transformasi BPJS-BPJS seharusnya tahun 2013 karena yang membayar iuran jaminan pensiun adalah pengusaha dan buruh," demikian Said Iqbal.(Eka/Ant)</p>