Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengajukan perubahan kawasan hutan tahap dua seluas 3,3 juta hektare. <p style="text-align: justify;">"Luasan tersebut dirincikan untuk perubahan peruntukan menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 2.319.832 hektare, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 801.807 hektare, dan perubahan HPL menjadi kawasan hutan seluas 240.755 hektare," kata Ketua Tim Terpadu RTRW Kalbar, Jakius Sinyor di Pontianak, Kamis.<br /><br />Hasil penelitian terpadu perubahan kawasan hutan provinsi Kalbar, dikatakan Jakius, untuk luas kawasan hutan provinsi Kalbar 9,1 juta hektare atau sekitar 60,93 persen dari total 14,9 juta hektare luas Kalbar.<br /><br />"Tim terpadu telah melakukan kajian, dengan rekomendasi sementara, perubahan peruntukan seluas 482.597 hektare atau 20 persen dari usulan, perubahan fungsi seluas 296.508 hektare atau 36,98 persen dari usulan, dan perubahan HPL menjadi kawasan hutan seluas 65.941 hektare atau 27,39 persen dari usulan," jelas Jakius yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kalbar tersebut.<br /><br />Menurut Jakius, luas kawasan hutan Provinsi Kalbar setelah rekomendasi sementara Tim Terpadu menjadi 8,6 juta hektare atau 57,26 persen dari total luas daratan provinsi Kalbar (mengalami penurunan sebesar 3,67 persen).<br /><br />Untuk tindak lanjutnya, kata dia, pihaknya akan melakukan perbaikan data spatial berdasarkan data baru dari daerah dan juga hasil konsultasi dilakukan, selain juga melakukan uji konsistensi dengan para pihak terkait dengan perizinan kehutanan.<br /><br />"Hasil pertemuan gubernur dan tim terpadu kehutanan Kalbar bersama Dirjen Planologi Kemenhut di Jakarta pada 9-11 November 2011, Gubernur dan Dirjen Planologi sepakat manargetkan penyelesaian sinkronisasi substansi kehutanan Kalbar paling lambat 31 Desember 2011 sebelum dilakukan pembahasan ke DPR RI," kata Jakius.<br /><br />Untuk infrastruktur seperti fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum dan fasos), Jakius menambahkan, dalam kawasan hutan akan diubah peruntukan kawasan hutannya, dan untuk permukiman (desa/kampung) dalam kawasan hutan akan diubah menjadi peruntukan kawasan hutannya secara total (menjadi HPL).<br /><br />"Atau berharap, selama diusulkan dan disetujui oleh kepala daerah serta ketersediaan data/informasi pendukung," tegasnya.<br /><br />Untuk penetapan, Raperda RTRWP Kalbar harus melalui rapat koordinasi dan persetujuan substansi oleh Kementerian PU dilakukan pihak terkait terutama dalam memperoleh persetujuan Gubernur dan DPRD Kalbar.<br /><br />"Sekarang itu pembahasan RTRWP Provinsi baru tahap pembahasan bersama DPRD Kalbar untuk dapat disetujui Gubernur dan DPRD," jelas Jakius.<br /><br />Ketua Pansus III Raperda RTRWP DPRD Provinsi Kalbar Retno Pramudya meminta kepada kabupaten/kota segera melakukan perbaikan atau perubahan kepada tim terpadu yang ditembuskan kepada Pansus.<br /><br />"Permasalahan RTRW sekarang, kurangnya data permukiman dan jumlah penduduk sehingga delineasi permukiman dibantu dengan bukaan citra, tidak semua usulan disertai dengan data pendukung yang menandai untuk dijadikan bahan pengambilan keputusan," ungkap Retno.<br /><br />Usulan perubahan untuk pengembangan kawasan perbatasan telah di akomodasi, namun untuk lokasi perbatasan wilayah jasa tidak seluruhnya di akomodasi terkait kondisi topografi/kelerengan yang sangat curam.<br /><br />"Masih ada permukiman yang berada di kawasan hutan namun tidak masuk ke dalam usulan perubahan kawasan hutan yang diusulkan, dan masih ada ketidak setujuan terhadap sebagian hasil kajian tim terpadu perubahan kawasan hutan provinsi, sehingga dalam keputusannya dikembalikan kepada fungsi kawasan hutan sebelumnya," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>















