Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat hingga kini belum mengeluarkan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. <p style="text-align: justify;">"Sejauh ini belum ada edaran larangan tersebut," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Kalbar, Christianus Lumano di Pontianak, Rabu.<br /><br />Namun, lanjut dia, sebenarnya tidak ada masalah bagi pejabat yang ingin menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan Lebaran.<br /><br />"Asalkan digunakan secara bertanggung jawab, toh ini aset Pemprov juga," kata dia.<br /><br />Ia menambahkan, kalau pun kendaraan dinas itu dipakai, jangan dibebankan ke negara penggunaannya.<br /><br />"Dan jangan digunakan untuk kegiatan lain," katanya.<br /><br />Ia melanjutkan, pertimbangan lain kalau pun disimpan di rumah, belum tentu ada yang menjaga kendaraan dinas tersebut.<br /><br />"Kecuali ada tempat khusus untuk menyimpan kendaraan dinas tersebut di kantor," katanya.<br /><br />Namun Christianus Lumano tetap akan meminta kepastian dari Sekretaris Daerah Pemprov Kalbar mengenai pemanfaatan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran tersebut.<br /><br />Sejumlah daerah ada yang melarang dan membolehkan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.<br /><br />Pemerintah Kota Yogyakarta misalnya, akan memberikan izin bagi pegawai di lingkungan pemerintahan tersebut menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.<br /><br />Begitu juga Wali Kota Palembang, Eddy Santana Putra mempersilakan pejabat di lingkungan pemerintah kota setempat untuk menggunakan mobil dinas saat Lebaran, tetapi tidak diperbolehkan keluar wilayah Sumatera Selatan.<br /><br />Pemerintah Provinsi Jambi juga mengizinkan pemakaian kendaraan dinas jabatan atau mobil berplat merah untuk mudik lebaran.<br /><br />Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, melarang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab setempat menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik.<br /><br />Wali Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Basyir Achmad melarang para pegawai negeri sipil setempat menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Idul Fitri 1432 H. <strong>(das/ant)</strong></p>