Kalbar Harus Segera Dirikan Empat Pengadilan Negeri

oleh
oleh

Empat kabupaten di Kalimantan Barat pascapemekaran harus segera mendirikan Pengadilan Negeri (PN) sehingga dalam penyelesaian suatu perkara tidak menginduk kabupaten lain, kata Kahumas Pengadilan Tinggi Pontianak Robert Simorangkir. <p style="text-align: justify;">"Keempat kabupaten itu, yakni Kabupaten Kubu Raya, Kayong Utara, Melawi dan Kabupaten Sekadau," kata Robert Simorangkir di Pontianak, Senin.<br /><br />Ia menjelaskan keempat kabupaten tersebut, sebenarnya sudah layak dibangun PN, kalau melihat luasnya wilayah bagi masyarakat kabupaten itu untuk mencari keadilan.<br /><br />"Kendalanya sebenarnya fasilitas dari Mahkamah Agung belum turun, serta belum terbukanya pemerintah daerah tersebut, seperti belum menyediakan lahan untuk pendirian PN, karena daerah pemekaran saat ini, sepertinya tidak menyediakan lahan yang cukup luas untuk lokasi perkantoran," ungkapnya.<br /><br />Seharusnya, menurut dia, daerah pemekaran baru menyediakan lahan minimal 200 hektare untuk kawasan perkantoran sehingga ketika akan dibangun instansi vertikal tidak ada masalah dalam penyiapan lahan.<br /><br />"Penyiapan lahan untuk pendirian PN sangat sulit, itu salah satu faktor di Kalbar ini, di samping biaya untuk pembangunan suatu kantor yang sangat mahal," ujarnya.<br /><br />Alternatifnya, sekarang dalam penyelesaian suatu perkara, bagi daerah pemekaran dengan serba keterbatasan menyelesaikannya ke PN induk atau kabupaten induk sebelumnya, katanya.<br /><br />"Bagimana pun dengan belum adanya empat PN tersebut, sudah pasti menghambat dalam penyelesaian suatu perkara, selain membutuhkan biaya tinggi, juga karena faktor kesulitan lainnya," katanya.<br /><br />Terkait kualitas hakim PN Kalbar, sudah ada juga yang S2, selain itu juga didukung dengan diadakannya pelatihan-pelatihan serta seminar dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) hakim yang ada, oleh Mahkamah Agung dan dari daerah-daerah, katanya.<br /><br />"Seperti saat ini MA sedang mengadakan pelatihan spesialisasi pada hakim untuk hukum lingkungan, sebagai antisipasi mulai banyaknya perkara yang berkaitan dengan isu-isu lingkungan, apalagi di Kalbar yang memiliki banyak perkebunan dan pertambangan," kata Simorangkir.<br /><br />Humas PT Pontianak itu menyatakan, tahun ini Kalbar tidak mendapat kuota untuk penambahan hakim, dan hanya mendapat kuota untuk staf yang jumlahnya sekitar 14 orang saja.<br /><br />"Padahal kekurangan dari tenaga staf cukup banyak, sehingga dampaknya bisa memperlambat kinerja dalam hal administrasi," katanya.<br /><br />Hakim di PT Pontianak ada sebanyak 18 orang, dua orang di antaranya hakim Ad Hoc tindak pidana korupsi, yang dibagi lagi menjadi tujuh majelis hakim, satu majelis minimal menyelesaikan tiga perkara atau dalam sebulan bisa menyelesaikan sekitar 30 perkara, kata Simorangkir.<br /><br />Hingga saat ini, kabupaten/kota yang sudah memiliki PN, yakni Kota Pontianak, Singkawang, Kabupaten Pontianak, Sambas, Bengkayang, Landak, Sanggau, Sintang, Ketapang, dan Kabupaten Kapuas Hulu dengan jumlah hakim rata-rata sepuluh hakim setiap PN, jelasnya. <strong>(das/ant)</strong></p>