Kalbar Serahkan Pembangunan Pelabuhan Darat Kepada Swasta

oleh
oleh

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, berencana akan menyerahkan pembangunan "dry port" pelabuhan darat di Entikong, Kabupaten Sanggau kepada pihak swasta, kata Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya. <p style="text-align: justify;">"Hari ini kami akan rapat dengan berbagai pihak terkait rencana pembangunan pelabuhan darat di Entikong," kata Christiandy Sanjaya di Pontianak, Selasa.<br /><br />Ia menjelaskan, masih belum bisa berkomentar banyak terkait rencana pembangunan "dry port" di Entikong.<br /><br />"Hari ini baru akan dibahas di rapat sehingga belum bisa diketahui hasilnya, BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan) Kalbar dalam waktu dekat juga akan melakukan rapat terkait pembangunan pelabuhan darat itu," ujarnya.<br /><br />Sebelumnya, Sekretaris Sosek Malindo Kalbar-Sarawak, Manto Saidi menyatakan, Pemprov Kalbar saat ini sedang mendorong pemerintah pusat agar segera membuat regulasi atau payung hukum untuk pembangunan "dry port" di Entikong, agar diakui secara internasional.<br /><br />"Saat ini pemerintah pusat belum menggarap sama sekali regulasi pelabuhan darat yang rencananya mulai dibangun akhir 2012, dan terkesan konsentrasi dalam hal pembangunan fisiknya saja," katanya.<br /><br />Ia menjelaskan, pemerintah pusat melalui BNPP terkesan melupakan regulasi yang sangat dibutuhkan dalam pembangunan pelabuhan darat di Entikong.<br /><br />"Kalau sampai pelabuhan darat di Entikong sudah selesai dibangun, tetapi belum memiliki payung hukum, maka secara hukum internasional tidak diakui, sehingga Kalbar dan Indonesia umumnya akan dirugikan," ujarnya.<br /><br />Manto menambahkan, regulasi pelabuhan darat di Entikong bisa saja mencontoh regulasi yang telah dimiliki oleh suatu bandara atau pelabuhan internasional lainnya yang ada di Indonesia sehingga bisa diakui oleh hukum internasional.<br /><br />"Hingga saat ini, draf untuk pembuatan regulasi pembangunan pelabuhan darat di Entikong belum diterima oleh Pemprov Kalbar. Dan terkesan masing-masing instansi pemerintah pusat masih ragu. Hal itu dibuktikan berada pada kewenangan siapa dalam menyusun draf regulasi tersebut, apakah pada BNPP atau instansi lainnya juga belum jelas," ungkap Sekretaris Sosek Malindo Kalbar-Sarawak. <strong>(phs/Ant)</strong></p>