Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mencatat sedikitnya 40 ribu hektare lahan sudah disiapkan oleh pemerintah daerah untuk menjadi kawasan pangan. <p style="text-align: justify;">"Ada sejumlah bupati yang sudah mengeluarkan SK penetapan untuk kawasan pangan," ujar Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalbar Hazairin di Pontianak, Minggu.<br /><br />Ia melanjutkan, Bupati Sanggau mengeluarkan SK penetapan kawasan pangan untuk lahan seluas 35 ribu hektare. Sedangkan Bupati Kubu Raya menerbitkan SK untuk lahan seluas 5.000 hektare.<br /><br />"Nanti Bupati Pontianak rencananya juga akan menerbitkan SK untuk lahan seluas 5.000 hektare," ujar dia.<br /><br />Menurut Hazairin, kemudian akan dilakukan penyiapan desain kawasan pangan secara detail.<br /><br />"Baru diajukan konsepnya seperti apa ke Kementerian Pertanian. Lalu disiapkan pendanaannya," kata Hazairin.<br /><br />Pendanaan, lanjut dia, bisa berasal dari pemerintah, BUMN pangan atau swasta murni.<br /><br />Perhitungan lain adalah kalau disiapkan konsep inti atau plasma terkait penyerahan dan pengelolaan lahan oleh petani.<br /><br />"Kalau petani tetap mau kelola, berarti sifat pengelolaannya plasma. Yang terpenting, Komisi IV DPR RI siap mendukung," ujar Hazairin.<br /><br />Anggota Komisi IV DPR RI Sukiman saat berkunjung ke Kalbar beberapa waktu lalu mengatakan, Kementerian Pertanian mengucurkan anggaran lebih dari Rp100 miliar untuk pengembangan areal pertanian di seluruh Kalbar tahun ini.<br /><br />Kawasan pangan dimaksudkan untuk mengoptimalkan lahan guna meningkatkan produktivitas petani sehingga Indonesia mampu memenuhi kebutuhan beras dalam negeri tanpa perlu impor. <strong>(phs/Ant)</strong></p>















