Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengusulkan pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) yang bergerak di bidang penjaminan kredit daerah. <p style="text-align: justify;">"Perusahaan penjaminan kredit daerah ini nantinya menjadi salah satu BUMD Provinsi Kalbar yang berfungsi sebagai sarana pengembangan ekonomi daerah dan salah satu sumber pendapatan asli daerah," kata Sekda Kalbar M Zeet Hamdy Assovie di Pontianak, Minggu.<br /><br />Menurut dia, kondisi koperasi dan UMKM di Kalbar masih menghadapi berbagai permasalahan. Di antaranya keterbatasan permodalan atau sumber pembiayaan, selain masalah pemasaran dan manajemen usaha.<br /><br />Keterbatasan akses UMKM kepada sumber pembiayaan antara lain karena keterbatasan aspek legal formal yang dimiliki UMKM umumnya belum berbentuk badan usaha serta perizinan yang lengkap.<br /><br />Selain itu, lanjut dia, UMKM juga kesulitan memenuhi persyaratan bank berupa informasi laporan keuangan.<br /><br />"Kondisi itu membuat terjadinya ketidaksesuaian informasi antara bank dan UMKM," kata dia.<br /><br />Ia melanjutkan, untuk mengatasi keterbatasan informasi tersebut, perbankan mensyaratkan adanya agunan, namun UMKM memiliki keterbatasan.<br /><br />"Akan sangat membantu UMKM kalau terdapat subsitusi agunan. Salah satunya bentuk substitusi agunan adalah adanya penjaminan dari perusahaan penjaminan kredit, sehingga perbankan dapat lebih yakin dan bersedia memberi kredit," ujar M Zeet.<br /><br />Terkait hal itu, Pemprov Kalbar menilai perlu dibentuk lembaga yang berfungsi sebagai penjamin berupa BUMD.<br /><br />Secara aturan, BUMD itu berpedoman Perpres No 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit yang telah diubah dengan PMK No 99/PMK.010/2011. <strong>(das/ant)</strong></p>