Kalsel Akan Buat Perda Penyelesaian Sengketa Lahan

oleh
oleh

Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan akan mengusulkan peraturan daerah (Perda) tentang sengketa lahan di provinsi tersebut. <p style="text-align: justify;">"Raperda penyelesaian sengketa lahan itu, masuk dalam Program Lagislasi Daerah (Prolegda) Kalsel 2013," ujar Ketua Komisi I DPRD tingkat provinsi tersebut H Achmad Bisung, di Banjarmasin, Rabu.<br /><br />Alasan pembuatan Raperda penyelesaian sengketa lahan, antara lain karena persoalan tersebut bisa menjadi "bom waktu" yang sewaktu-waktu bisa meledak, seperti terjadinya konflik.<br /><br />"Sementara di provinsi kita cukup banyak sengketa lahan yang belum terselesai secara utuh," tutur politisi senior Partai Demokrat.<br /><br />Ia mengaku, baru beberapa bulan sebagai Ketua Komisi I DPRD Kalsel yang juga membidangan pertanahan, serta keamanan dan keteriban masyarakat (kamtibmas) itu, sudah banyak menerima surat mengenai sengketa lahan.<br /><br />"Sengketa lahan tersebut, baik antara sesama warga maupun antara warga dengan perusahaan dan antara perusahaan," ungkap mantan Wakil Ketua Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel itu tanpa merinci.<br /><br />Menurut anggota DPRD Kalsel dua periode dari Demokrat itu, sejumlah sengketa lahan yang suratnya sampai ke lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut, berpotensi konflik.<br /><br />"Apalagi kalau ada kesan perampasan oleh perusahaan terhadap tanah adat atau milik warga masyarakat setempat. Hal ini jangan kita biarkan dan sesegeranya pula dilakukan penyelesaian," tandasnya.<br /><br />"Kita berharap, dengan adanya Perda penyelesaian sengketa lahan nanti, sengketa lahan di Kalsel bisa terselesaikan tuntas, tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat atau konflik," demikian Bisung.<br /><br />Raperda penyelesaian sengketa lahan atas usul Komisi I tersebut nantinya menjadi inisiatif DPRD Kalsel, yang dibahas bersama eksekutif/pemerintah provinsi setempat. <strong>(phs/Ant/foto:ilustrasi)</strong></p>