Pemerintah provinsi Kalimantan Selatan bersama pemerintah kabupaten/kota di Kalsel akan lebih memperketat memberi izin pertanahan. <p style="text-align: justify;">"Pengetatan itu, guna menghindari atau setidaknya meminimalkan sengketa pertanahan, yang bisa berunjung konflik," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel HM Muchlis Gafuri, di Banjarmasin, Jumat.<br /><br />Karena berdasarkan pengalaman selama ini, kekurangketatan pemberian izin pertanahan, akhirnya memunculkan sengketa hak kepemilikan, yang berbuntut konflik, lanjutnya usai rapat paripurna DPRD Kalsel.<br /><br />Ia menerangkan, dalam upaya memperketat perizinan pertanahan tersebut, pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemko) setempat harus melakukan pengecekan secara rinci terlebih dahulu sebelum menerbitkan izin lokasi.<br /><br />"Dengan pengecekan yang lebih rinci terlebih dahulu itu akan memudahkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan perizinan pertanahan tersebut, seperti Hak Guna Usaha (HGU)," tandasnya.<br /><br />"Izin lokasi yang disertai hasil pengecekan lapangan secara rinci merupakan syarat untuk mendapatkan atau menerbitkan HGU," lanjutnya menjawab pertanyaan wartawan yang tergabung dalam Jurnalist Parliament Community (JPC) Kalsel.<br /><br />Syarat lain bagi perusahaan yang mau mendapatkan HGU, harus ada kejelasan rincian "Corporate Social Responsibility" (CSR) atau yang sebelumnya disebut "Community Development" (CD).<br /><br />"Jika perusahaan itu tidak mematuhi persyaratan, termasuk menyertakan rincian mengenai CSR, maka kemungkinan tak akan mendapatkan izin pertanahan tersebut," demikian Muchlis Gafuri.<br /><br />Sebelumnya, Ketua DPRD Kalsel Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah, mengingatkan, dalam pemberian izin lokasi hendaknya jangan cuma berdasarkan peta atau di atas kertas saja.<br /><br />"Tapi harus benar-benar dari hasil pengecekan atau pengukuran di lapangan, sehingga tahu betul mana milik masyarakat adat atau penduduk setempat yang sudah sejak lama tinggal di kawasan itu," lanjutnya.<br /><br />"Pengecekan atau pengukuran secara rinci dari kawasan tersebut, guna menghindari terjadinya tumpang tindih kepemilikan/penguasaan, yang bisa berbuntut konflik," demikian Nasib Alamsyah. <strong>(phs/Ant)</strong></p>