Home / Tak Berkategori

Kalsel Akan Perketat Perizinan Pertanahan

- Jurnalis

Jumat, 3 Februari 2012 - 04:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah provinsi Kalimantan Selatan bersama pemerintah kabupaten/kota di Kalsel akan lebih memperketat memberi izin pertanahan. <p style="text-align: justify;">"Pengetatan itu, guna menghindari atau setidaknya meminimalkan sengketa pertanahan, yang bisa berunjung konflik," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel HM Muchlis Gafuri, di Banjarmasin, Jumat.<br /><br />Karena berdasarkan pengalaman selama ini, kekurangketatan pemberian izin pertanahan, akhirnya memunculkan sengketa hak kepemilikan, yang berbuntut konflik, lanjutnya usai rapat paripurna DPRD Kalsel.<br /><br />Ia menerangkan, dalam upaya memperketat perizinan pertanahan tersebut, pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemko) setempat harus melakukan pengecekan secara rinci terlebih dahulu sebelum menerbitkan izin lokasi.<br /><br />"Dengan pengecekan yang lebih rinci terlebih dahulu itu akan memudahkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan perizinan pertanahan tersebut, seperti Hak Guna Usaha (HGU)," tandasnya.<br /><br />"Izin lokasi yang disertai hasil pengecekan lapangan secara rinci merupakan syarat untuk mendapatkan atau menerbitkan HGU," lanjutnya menjawab pertanyaan wartawan yang tergabung dalam Jurnalist Parliament Community (JPC) Kalsel.<br /><br />Syarat lain bagi perusahaan yang mau mendapatkan HGU, harus ada kejelasan rincian "Corporate Social Responsibility" (CSR) atau yang sebelumnya disebut "Community Development" (CD).<br /><br />"Jika perusahaan itu tidak mematuhi persyaratan, termasuk menyertakan rincian mengenai CSR, maka kemungkinan tak akan mendapatkan izin pertanahan tersebut," demikian Muchlis Gafuri.<br /><br />Sebelumnya, Ketua DPRD Kalsel Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah, mengingatkan, dalam pemberian izin lokasi hendaknya jangan cuma berdasarkan peta atau di atas kertas saja.<br /><br />"Tapi harus benar-benar dari hasil pengecekan atau pengukuran di lapangan, sehingga tahu betul mana milik masyarakat adat atau penduduk setempat yang sudah sejak lama tinggal di kawasan itu," lanjutnya.<br /><br />"Pengecekan atau pengukuran secara rinci dari kawasan tersebut, guna menghindari terjadinya tumpang tindih kepemilikan/penguasaan, yang bisa berbuntut konflik," demikian Nasib Alamsyah. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Pemkab Sintang Dukung Kelancaran Seluruh Kegiatan Imlek dan Cap Go Meh
Tak Hanya Tangkap Pelanggar, Polisi Melawi Kini Tebar Ribuan Ikan untuk Ketahanan Pangan
Wabup Barito Utara Buka Musrenbang Tahun 2027 di Kecamatan Teweh Baru
Dukung Laporan Keuangan yang Transparan dan Akuntabel, Seluruh Pejabat Perangkat Daerah Diminta Tidak Dinas Luar Selama Pemeriksaan BPK
IPM Masih Tertahan, Lingkungan Tergerus: Program METAL Disiapkan Jadi Jalan Baru Pembangunan Melawi
108 Pengendara Ditilang, Polres Melawi Akui Penertiban Knalpot Brong Belum Maksimal
Pemkab Sintang Akan Data Orang Miskin, Lengkap Dengan Nama dan Alamatnya
Wabup Sintang Hadiri Musrenbang Dapil 3 di SMKN 1 Sintang

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:39 WIB

Pemkab Sintang Dukung Kelancaran Seluruh Kegiatan Imlek dan Cap Go Meh

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:14 WIB

Tak Hanya Tangkap Pelanggar, Polisi Melawi Kini Tebar Ribuan Ikan untuk Ketahanan Pangan

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:38 WIB

Wabup Barito Utara Buka Musrenbang Tahun 2027 di Kecamatan Teweh Baru

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:29 WIB

Dukung Laporan Keuangan yang Transparan dan Akuntabel, Seluruh Pejabat Perangkat Daerah Diminta Tidak Dinas Luar Selama Pemeriksaan BPK

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:38 WIB

IPM Masih Tertahan, Lingkungan Tergerus: Program METAL Disiapkan Jadi Jalan Baru Pembangunan Melawi

Berita Terbaru