Kalsel Akan Sampaikan Persoalan Larilarian Ke DPR

oleh
oleh

DPRD Provinsi Kalimantan Selatan secara khusus akan menyampaikan persoalan Pulau Larilarian di Kabupaten Kotabaru kepada DPR RI terutama Komisi II yang bermitra kerja dengan Kementerian Dalam Negeri. <p style="text-align: justify;"><br />"Kita berharap secara khusus pula Komisi II DPR RI dapat menyelesaikan persoalan Pulau Larilarian terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2011," ujar Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Safaruddin, Jumat.<br /><br />Menurut dia, terbitnya Permendagri 43/2011 itu tanpa mendengar keterangan dari Pemprov Kalsel. "Memasukan Pulau Larilarian ke wilayah administrasi Kabupaten Majene Sulawesi Barat (Sulbar)," kata Ketua Komisi I DPRD Kalsel yang membidangi hukum dan pemerintahan tersebut.<br /><br />Ia menyatakan, sebelum membicarakan secara khusus dengan Komisi II DPR RI, terlebih dahulu pihaknya mengumpulkan data dan fakta serta menggalan kekuatan, baik secara hukum maupun politis terkait persoalan Pulau Larilarian.<br /><br />"Perjuangan secara politis dari DPRD Kalsel untuk mendukung atau memberi dorongan semangat kepada pemprov setempat yang berjuang melalui jalur hukum, untuk mengembalikan Pulau Larilarian ke wilayah provinsi kita," tandas wakil rakyat dari Partai Demokrat itu.<br /><br />Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalsel kelahiran "Bumi Sa-ijaan" Kotabaru itu mengharapkan dukungan semua pihak agar Pulau Larilarian tetap menjadi bagian wilayah provinsinya.<br /><br />Dalam kaitan perjuangan secara politis, DPRD Kalsel sedang menyiapkan pembentukan panitia khusus (pansus) yang bakal mengawal Pulau Larilarian agar tidak masuk wilayah provinsi lain.<br /><br />"Seandainya Pansus Pulau Larilarian tidak juga terbentuk, Komisi I DPRD Kalsel pun siap untuk mengawal tim dari pemprov yang akan berjuang melalui jalur hukum, guna mempertahankan pulau yang berbatasan dengan wilayah Sulbar tersebut," tuturnya.<br /><br />"Sebab sampai saat ini, Surat Keputusan (SK) Pimpinan DPRD Kalsel mengenai Pansus Pulau Larilarian, belum keluar, kendati rapat-rapat rencana pembentukan pansus tersebut sejak 8 Desember lalu," kata Safaruddin.<br /><br />Sementara tim dari Pemprov Kalsel yang dilengkapi sejumlah pakar hukum sudah menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan permohonan "judicial review" ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap Permendagri 43/2011.<br /><br />Selain itu, Tim Pemprov Kalsel juga siap melakukan gugatan terhadap Permendagri 43/2011 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta. <strong>(phs/Ant)</strong></p>