Kalsel Kehilangan Rp 3,7 Miliar Dari Retribusi Bandara

oleh
oleh

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bakal kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 3,7 miliar setelah retribusi penumpang Bandara Syamsudin Noor dicabut sejak awal Januari 2011. <p style="text-align: justify;">Kepala Bidang Angkutan Udara Dishub Kalsel di Banjarmasin, Kamis (20/01/2011), mengatakan, pencabutan tersebut karena retribusi terhadap penumpang pesawat di Bandara Syamsudin Noor sebesar Rp3.000 per orang bertentangan dengan peraturan. <br /><br />"Perda retribusi tersebut dianggap bertentangan dengan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 28 tahun 2008," katanya. <br /><br />Dengan demikian, kata dia, potensi PAD yang cukup besar tersebut terpaksa dicabut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. <br /><br />Menurut Ismail, pada dasarnya potensi PAD dari retribusi tersebut cukup besar dan setiap tahunnya terus bertambah mengingat jumlah penumpang di Bandara Syamsudin Noor terus meningkat. <br /><br />"Kalau 2010 mencapai Rp3,7 miliar mungkin 2011 akan lebih besar lagi, karena jumlah penumpang meningkat tajam," katanya. <br /><br />Sebagai gantinya, kata dia, pihaknya akan meningkatkan biaya sewa beberapa fasilitas di bandara yang menjadi wewenangan Pemprov Kalsel. <br /><br />Peraturannya, kata dia, segera disusun dan diusulkan ke DPRD untuk disetujui, sehingga pendapatan dari Bandara Syamsudin Noor bisa segera mendapatkan gantinya. <br /><br />Selama ini, Pemprov Kalsel memiliki investasi yang cukup besar dalam pengembangan Bandara Syamsudin Noor, dengan demikian pemerintah daerah juga berharap mendapatkan pembagian hasil keuntungan dari bisnis tersebut. <br /><br />Saat ini, bandara tersebut mulai dikembangkan menjadi bandara Internasional dengan terus memperbaiki dan melengkapi berbagai fasilitas bandara.<strong> (phs/Ant)</strong></p>