Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bakal kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 3,7 miliar setelah retribusi penumpang Bandara Syamsudin Noor dicabut sejak awal Januari 2011. <p style="text-align: justify;">Kepala Bidang Angkutan Udara Dishub Kalsel di Banjarmasin, Kamis (20/01/2011), mengatakan, pencabutan tersebut karena retribusi terhadap penumpang pesawat di Bandara Syamsudin Noor sebesar Rp3.000 per orang bertentangan dengan peraturan. <br /><br />"Perda retribusi tersebut dianggap bertentangan dengan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 28 tahun 2008," katanya. <br /><br />Dengan demikian, kata dia, potensi PAD yang cukup besar tersebut terpaksa dicabut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. <br /><br />Menurut Ismail, pada dasarnya potensi PAD dari retribusi tersebut cukup besar dan setiap tahunnya terus bertambah mengingat jumlah penumpang di Bandara Syamsudin Noor terus meningkat. <br /><br />"Kalau 2010 mencapai Rp3,7 miliar mungkin 2011 akan lebih besar lagi, karena jumlah penumpang meningkat tajam," katanya. <br /><br />Sebagai gantinya, kata dia, pihaknya akan meningkatkan biaya sewa beberapa fasilitas di bandara yang menjadi wewenangan Pemprov Kalsel. <br /><br />Peraturannya, kata dia, segera disusun dan diusulkan ke DPRD untuk disetujui, sehingga pendapatan dari Bandara Syamsudin Noor bisa segera mendapatkan gantinya. <br /><br />Selama ini, Pemprov Kalsel memiliki investasi yang cukup besar dalam pengembangan Bandara Syamsudin Noor, dengan demikian pemerintah daerah juga berharap mendapatkan pembagian hasil keuntungan dari bisnis tersebut. <br /><br />Saat ini, bandara tersebut mulai dikembangkan menjadi bandara Internasional dengan terus memperbaiki dan melengkapi berbagai fasilitas bandara.<strong> (phs/Ant)</strong></p>