Kalsel Targetkan 22 Perda Tahun 2012

oleh
oleh

DPRD Kalimantan Selatan bersama pemerintah provinsi setempat menargetkan pembahasan 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Tahun 2012. <p style="text-align: justify;">Target itu tertuang dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kalsel 2012, yang membahasan awalnya antara pihak legislatif dengan eksekutif/Pemprov setemat, ujar Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kalsel, H MUhaimin, SH, MH, MKn, di Banjarmasin, Senin.<br /><br />Sejumlah target pembahasan Raperda tersebut, 14 diantaranya dari eksekutif dan delapan merupakan inisiatif DPRD Kalsel, lanjut Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD provinsi setempat itu.<br /><br />Raperda yang berasal dari eksekutif, antara lain mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Prov Kalsel, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2011, RAPBD 2013 dan Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kalsel.<br /><br />Selain itu, Raperda tentang ketenagakerjaan, pengendalian mobil barang di jalan, penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah, serta Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah Bangun Banua.<br /><br />Sedangkan yang kini sedang dalam pembahasan, Raperda tentang pola tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Dr H Moch Ansari Saleh Banjarmasin, serta Raperda penyelenggaraan kesehatan di Kalsel.<br /><br />Sementara Raperda yang bakal menjadi inisiatif dewan, antara lain Reperda pencegahan dan penanggulangan narkotika di Kalsel, penyelenggaran pelayanan publik oleh Pemprov Kalsel, serta Raperda tentang reklamasi tambang.<br /><br />Selain itu, Raperda tentang penanganan gelandangan dan pengemis, serta pengaturan pepohonan yang berada di bawah jaringan listrik dan Raperda Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Milik Pemprov Kalsel.<br /><br />Kemudian yang merupakan luncuran dari Prolegda Kalsel 2011 dan kembali dalam Prolegda 2012, yaitu Raperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum di Kalsel.<br /><br />Selain itu, Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD), yang dalam Prolegda 2011 berjudul Raperda pembenutukan lembaga penjamin kredit daerah.<br /><br />"Kita berharap, target 2012 tersebut bisa terealisasi, tidak seperti target 2011 sebanyak 28 Raperda namun yang terselesaikan pembahasannya cuma sekitar 80 persen," tandas anggota DPRD Kalsel dua periode dari PDIP itu.<br /><br />Sebagai contoh Raperda inisiatif target dalam Prolegda 2011 sebanyak delapan, yang terselesaikan pembahasannya cuma 50 persen, demikian Muhaimin. <strong>(phs/Ant)</strong></p>