Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Ariffin menyatakan, pihaknya terus berupaya melakukan perbaikan dan menertibkan pengelolaan lingkungan hidup di seluruh wilayah provinsi terbagi 13 kabupaten/kota. <p style="text-align: justify;">Pernyataan orang nomor satu di jajaran Pemprov Kalsel itu sehubungan permasalahan lingkungan yang menempatkan daerah itu kurang baik dalam indeks pembangunan lingkungan hidup, demikian dilaporkan, Jumat.<br /><br />"Upaya perbaikan dan penertiban pengelolaan lingkungan, antara lain melalui Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD)," lanjutnya menanggapi rekomendasi DPRD setempat terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalsel 2010, terutama yang berkaitan lingkungan hidup.<br /><br />"Namun semua pihak, termasuk perusahaan hendaknya turut serta memelihara dan melaukan perbaikan lingkungan. Karena permasalahan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama, bukan cuma pemerintah," demikian Rudy Ariffin.<br /><br />Sementara itu, Kepala BLHD Kalsel, Rachmadi Kurdi menyatakan, pihaknya telah membentuk Komisi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) tingkat provinsi, terkait dengan pengelolaan lingkungan bagi perusahaan.<br /><br />Komisi Amdal tersebut diharapkan bisa terbentuk pada setiap kabupaten/kota se Kalsel guna lebih memudahkan proses perizinan serta pemantauan pengelolaan lingkungan perusahaan, lanjutnya.<br /><br />Ia mengungkapkan, dalam pemantauan yang sekaligus sebagai salah satu upaya penertiban pengelolaan lingkungan hidup, ada beberapa temuan BLHD Kalsel di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).<br /><br />Dalam melakukan evaluasi dan verifikasi di "Bumi Bersujud" Tanbu, BLHD Kalsel menghimpun 39 dokumen Amdal dan dari sejumlah itu hanya 12 yang sesuai aturan, selebihnya atau sebanyak 27 tanpa proses administrasi yang benar.<br /><br />Dari 27 dokumen Amdal tanpa proses administrasi yang benar itu diantaranya enam Surat Keputusan (SK) Kelayakan yang belum dilengkapi dokumen, kesemuanya bergerak dibidang pertambangan batu bara, yaitu PT Borneo Orbit Sukses Sejati.<br /><br />Selain itu, PT Tri Tunggal Mandiri, PT Baramega Global Mineral, PT Berkat Sarana Buana, PT Total Orbit Prestasi dan PT Darma Tama Kencana, ungkapnya.<br /><br />"Evaluasi dan verifikasi akan terus berlanjut, bukan cuma di Tanbu, tapi juga kabupaten/kota lain di Kalsel terutama di daerah-daerah yang rentan pencemaran serta pelanggaran ketentuan pengelolaan lingkungan hidup," demikian Rachmadi Kurdi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>














