Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berencana membentuk forum lingkungan hidup sebagai upaya menyatukan gerakan melestarikan lingkungan hingga tingkat kabupaten kota. <p style="text-align: justify;"><br />Pembentukan forum lingkungan hidup yang beranggotakan bupati/wali kota tersebut telah ditandatangani dan harapannya segera berjalan dalam waktu dekat, kata Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang di Palangka Raya, Senin.<br /><br />"Program lingkungan mestinya tidak hanya dilakukan provinsi, melainkan Kabupaten/kota juga ikut terlibat di dalam upaya untuk mempertahankan keberadaan hutan yang masih tersisa,"kata Teras.<br /><br />Melalui forum tersebut lebih jelas apa yang menjadi tujuan dan langkah diambil dalam rangka melestarikan lingkungan, terutama dengan memerhatikan kepentingan masyarakat.<br /><br />Orang nomor satu di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai" itu mengatakan melalui pemeliharaan lingkungan hidup ada nilai ekonomis yang dapat dirasakan masyarakat untuk kesejahteraan.<br /><br />"Hanya pembentukan forum tersebut harapannya tidak menimbulkan kesan lebih memelihara hutan dibandingkan masyarakat. Forum Lingkungan Hidup itulah nantinya menyamakan perspektif terkait lingkungan," kata Teras.<br /><br />Kondisi hutan di provinsi tersebut saat ini tergolong kritis dan sangat berbeda dengan 30 tahun lampau. Sebab, perilaku dalam mengurus kehutanan di masa itu telah membuat kondisi hutan mengalami kerusakan parah dengan penebangan pohon besar-besaran.<br /><br />Gubernur Kalteng mengatakan sekarang baru dirasakan masyarakat akibatnya sehingga mulai mengeluh kesulitan memperoleh penghasilan dari hasil hutan karena kesalahan masa lalu tanpa memikirkan masa depan.<br /><br />"Saya berharap kerja sama semua bupati/wali kota untuk ikut bersama-sama melaksanakan program terkait pemeliharaan lingkungan hidup. saya juga menginginkan dalam menjaga dan memelihara lingkungan," ujar Teras.<br /><br />Gubernur Kalteng berkeyakinan melalui forum lingkungan tersebut lebih jelas apa yang menjadi tujuan dan langkah-langkah yang diambil dalam rangka melestarikan lingkungan, terutama dengan memerhatikan kepentingan masyarakat. <strong>(das/ant)</strong></p>


















