Seluas 59.095 dari 178.572 hektare lahan cadangan hutan produksi konversi di Provinsi Kalimantan Tengah, dinilai berpotensi dijadikan lahan tanaman pangan berdasarkan hasil verifikasi Kementerian Pertanian. <p style="text-align: justify;">Dari 59.097 hektare tersebut 41.790 hektare berpotensi dijadikan sawah irigasi atau tadah hujan dan 17.307 hektare tanaman pangan lahan kering seperti jagung, ubi kayu dan kedelai, kata Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Sipet Hermanto di Palangka Raya, Jumat.<br /><br />"Jadi 178.572 hektare lahan pencadangan HPK yang diatur dalam Surat Menteri Kehutanan nomor S.35/Menhut/VII/2013 tanggal 5 Januari 2013, tidak semuanya lahan potensial," katanya.<br /><br />Sebagian besar lahan cadangan HPK yang tersebar itu dinyatakan tidak potensial untuk lahan tanaman pangan karena berpasir, terletak pada lereng dengan kemiringan lebih dari 15 persen dan sudah ada perkebunan sawit, karet maupun ijin lokasi atau Hak Guna Usaha (HGU).<br /><br />Berdasarkan data itu, Dinas Kehutanan Kalteng meminta Pemerintah kabupaten dan kota memetakan potensi lahan ektensifikasi pertanian, termasuk kondisi sawah eksisting sehingga bisa segera diproses sesuai ketentuan berlaku.<br /><br />"Saran dari Menhut agar usulan pelepasan oleh pemerintah daerah sebaiknya terhadap seluruh areal pencadangan HPK dan tidak hanya pada areal yang potensial saja," katanya.<br /><br />Untuk menindaklanjuti arahan lisan Menteri Kehutanan bahwa areal cadangan tanaman pangan harus diintegrasikan ke dalam Rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota (RTRWK) yang nantinya akan menjadi rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP.<br /><br />Menhut juga sempat menegaskan bahwa lahan pangan produktif bisa dipinjam pakai walau berada di atas Hutan Produksi (HP) dengan catatan melakukan pelepasan sesuai ketentuan yang berlaku.<br /><br />"Itulah sebabnya pemerintah Kabupaten/Kota harus menganalisa kembali eksisting lahan masing-masing daerah untuk ditetapkan oleh gubernur sebelum diusulkan kepada Menteri Kehutanan," demikian Sipet. <strong>(das/ant)</strong></p>