Kalteng Pelopor Penyelesaian Persoalan Kehutanan

oleh
oleh

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dinilai pelopor penyelesaian persoalan kehutanan pasca akan diterapkannya mekanisme pengakuan dan Pembuktian Hak atau PPH di Kabupaten Barito Selatan. <p style="text-align: justify;">Mekanisme PPH itu dimaksudkan untuk menjawab berbagai permasalahan tumpang tindih perizinan maupun konflik lahan, kata Kepala Sub Direktorat Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah II Kementerian Kehutanan, Satiawardana di Palangka Raya, Kamis.<br /><br />"Penerapan mekanisme PPH itu juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan. Itulah kenapa Kalteng dinilai pelopor penyelesaian persoalan kehutanan di Indonesia," tambah Satiawardana.<br /><br />Menurut perwakilan Kemenhut itu, mekanisme PPH juga dimaksudkan untuk mengurangi implikasi potensi gugatan hukum atas penetapan kawasan hutan serta mencegah terjadinya peningkatan konflik di masa mendatang.<br /><br />Dia mengatakan, PPH merupakan proses melakukan inventarisasi pengakuan hak pihak ketiga dan pembuktiannya bagi mereka yang terkena dampak dari proses pengukuhan kawasan hutan.<br /><br />"Apapun alasannya pengukungan kawasan hutan sangat penting karena mendukung penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut di Indonesia," kata Satiawardana.<br /><br />Deputi V Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) T Nirarta Samadhi mengatakan, mekanisme PPH berpegang pada prinsip konsistensi, transparansi, partisipatif dan hasilnya final.<br /><br />Mekanisme ini diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan dengan memberikan ruang untuk melakukan pengakuan atas wilayahnya serta pemerintah setempat membuktikan.<br /><br />"Mengenai klaim mengklaim lahan pasca dibuatnya peta hasil dari mekanisme PPH, hingga saat ini masih dalam proses penyusunan. Mekanisme PPH inikan baru akan diterapkan di Barsel dan yang pertama di Indonesia," demikian Nirarta. <strong>(das/ant)</strong></p>