Kalteng Perjuangkan Dana Bagi Hasil Perkebunan

oleh
oleh

Kalimantan Tengah sangat berharap dengan kegiatan perkebunan besar swasta (PBS) yang saat ini telah beroperasional sebanyak 164 unit atau seluas 1,869 juta hektare dapat memberikan pemasukan bagi daerah. <p style="text-align: justify;">Ketua Tim Dana Bagi Hasil Dewan Perwakilan Daerah (DPD)-RI, H Hamdhani SP di Palangka Raya, Minggu mengatakan, sumber daya alam Kalteng sangat berlimpah, baik di bidang perkebunan, batu bara dan lainnya, namun kenyataannya masih belum memberikan kontribusi bagi Kalteng.<br /><br />"Total perkebunan di Kalteng berjumlah 316 unit dengan luas 3,755 juta hektare. Tercatat 284 unit perusahaan besar kelapa sawit, 27 perkebunan besar karet, dua perkebunan besar hibrida dan tiga perkebunan besar sawit/hibrida," kata Hamdhani.<br /><br />Perkebunan besar swasta ang sudah beroperasional di Kalteng, menurut dia, berjumlah 164 unit atau dengan luas arel 1,869 juta hektare. Perusahaan besar ang belum opersaional berjumlah 152 unit dengan luas areal 1,885 juta hektare.<br /><br />"Hingga saat ini luas perijinan kelapa sawit yang sudah dikeluarkan berjumlah 3,576 juta hektare, ini berdasarkan data Dinas Perkebunan Kalteng Desember 2010," ujarnya.<br /><br />Dari kegiatan perkebunan besar di Kalteng tersebut, jelas dia, ternyata tidak didapatnya dana bagi hasil yang memadai, salah satu penyebabnya adalah Undang-Undang No.33/2004 klausul sektor perkebunan tidak disebutkan.<br /><br />"Pada pasal 11 Undang-Undang No.33/2004, tentang sumber dana bagi hasil antara pusat dan daerah, bidang perkebunan tidak dicantumkan," terangnya.<br /><br />Melihat kenyataan tersebut, jelas dia, maka pihkanya berencana melakukan uji materiil Undang-Undang No.33/2004, sehingga dapat mencantumkan sektor perkebunan dalam Undang-Undang tersebut.<br /><br />"Kententuan pembagian penerimaan negara yang diatur Undang-Undang No. 33/2004, belum mencerminkan keadilan bagi daerah karena bertentangan dengan UUD 1945," tegasnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>