Home / Tak Berkategori

Kalteng Perjuangkan Dana Bagi Hasil Perkebunan

- Jurnalis

Minggu, 15 Januari 2012 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalimantan Tengah sangat berharap dengan kegiatan perkebunan besar swasta (PBS) yang saat ini telah beroperasional sebanyak 164 unit atau seluas 1,869 juta hektare dapat memberikan pemasukan bagi daerah. <p style="text-align: justify;">Ketua Tim Dana Bagi Hasil Dewan Perwakilan Daerah (DPD)-RI, H Hamdhani SP di Palangka Raya, Minggu mengatakan, sumber daya alam Kalteng sangat berlimpah, baik di bidang perkebunan, batu bara dan lainnya, namun kenyataannya masih belum memberikan kontribusi bagi Kalteng.<br /><br />"Total perkebunan di Kalteng berjumlah 316 unit dengan luas 3,755 juta hektare. Tercatat 284 unit perusahaan besar kelapa sawit, 27 perkebunan besar karet, dua perkebunan besar hibrida dan tiga perkebunan besar sawit/hibrida," kata Hamdhani.<br /><br />Perkebunan besar swasta ang sudah beroperasional di Kalteng, menurut dia, berjumlah 164 unit atau dengan luas arel 1,869 juta hektare. Perusahaan besar ang belum opersaional berjumlah 152 unit dengan luas areal 1,885 juta hektare.<br /><br />"Hingga saat ini luas perijinan kelapa sawit yang sudah dikeluarkan berjumlah 3,576 juta hektare, ini berdasarkan data Dinas Perkebunan Kalteng Desember 2010," ujarnya.<br /><br />Dari kegiatan perkebunan besar di Kalteng tersebut, jelas dia, ternyata tidak didapatnya dana bagi hasil yang memadai, salah satu penyebabnya adalah Undang-Undang No.33/2004 klausul sektor perkebunan tidak disebutkan.<br /><br />"Pada pasal 11 Undang-Undang No.33/2004, tentang sumber dana bagi hasil antara pusat dan daerah, bidang perkebunan tidak dicantumkan," terangnya.<br /><br />Melihat kenyataan tersebut, jelas dia, maka pihkanya berencana melakukan uji materiil Undang-Undang No.33/2004, sehingga dapat mencantumkan sektor perkebunan dalam Undang-Undang tersebut.<br /><br />"Kententuan pembagian penerimaan negara yang diatur Undang-Undang No. 33/2004, belum mencerminkan keadilan bagi daerah karena bertentangan dengan UUD 1945," tegasnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Bupati Sintang Tegaskan Keberagaman Adalah Anugerah, Ajak Jaga Keamanan
Khairul Tekankan Perencanaan Terarah, Lima OPD Raih Nilai Kinerja Istimewa di Akhir 2025
Kapolres Barito Utara Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan dan Pererat Ukhuwah Sambut Ramadan 1447 H
Solid Tanpa Voting, Tumpo Kembali Nahkodai PSMTI Melawi
Gandeng Pengusaha Nasional, Gubernur Dorong Realisasi Investasi Pendidikan dan Kesehatan
Harga Sembako Melejit Tajam, Bawang dan Cabai Picu Keluhan Warga Melawi
Polisi Turun Tangan! SPBU Disisir Ketat, Distribusi BBM Melawi Diawasi Total
Pemilik Warung Kopi di Pasar Melawi Klarifikasi Isu Penampungan Emas Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:44 WIB

Bupati Sintang Tegaskan Keberagaman Adalah Anugerah, Ajak Jaga Keamanan

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:07 WIB

Khairul Tekankan Perencanaan Terarah, Lima OPD Raih Nilai Kinerja Istimewa di Akhir 2025

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:20 WIB

Kapolres Barito Utara Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan dan Pererat Ukhuwah Sambut Ramadan 1447 H

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:08 WIB

Solid Tanpa Voting, Tumpo Kembali Nahkodai PSMTI Melawi

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:34 WIB

Gandeng Pengusaha Nasional, Gubernur Dorong Realisasi Investasi Pendidikan dan Kesehatan

Berita Terbaru

Tumpo yang terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua PSMTI Kabupaten Melawi. (Dedi Irawan)

Berita

Solid Tanpa Voting, Tumpo Kembali Nahkodai PSMTI Melawi

Selasa, 17 Feb 2026 - 22:08 WIB