Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) hingga akhir 2010 diperkirakan masih kekurangan beras sebanyak 67.270 ton sehingga daerah itu belum mampu menjadi swasembada beras seperti yang diinginkan sebelumnya. <p style="text-align: justify;">"Banyak faktor yang mempengaruhi sehingga Kaltim belum bisa swasembada beras, di antaranya karena konversi lahan pertanian menjadi tambang batu bara dan perkebunan," kata Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kaltim Edy Heflin di Samarinda, Rabu. <br /><br />Didampingi Kabid Produksi Tanaman Pangan Gunawan Wibisono, Edy mengatakan, dari tahun ke tahun kekurangan beras Kaltim terhadap kebutuhan masyarakat setempat mengalami kenaikan, misalnya pada 2008 hanya kekurangan sebanyak 12.664 ton beras. <br /><br />Namun pada 2009 jumlah kekurangannya mengalami kenaikan cukup tajam hingga mencapai 38.109 ton beras, dan pada 2010 diperkirakan kekurangan beras mencapai 67.270 ton. <br /><br />Kekuarang beras tersebut dihitung berdasarkan konsumsi warga Kaltim yang membutuhkan 113 kilogram beras per kapita (penduduk) per tahun, sedangkan produksi beras Kaltim hingga akhir 2010 sebanyak 580.664 ton. <br /><br />Sebenarnya produsksi beras Kaltim mengalami kenaikan hingga 4,52 persen dibanding 2009, yakni dari 555,5 ribu ton beras menjadi 580,6 ton, namun karena jumlah penduduk Kaltim juga meningkat tajam hingga 12,19 persen sehingga jumlah kekurangan beras juga meningkat. <br /><br />Tingginya kekuarangan beras di Kaltim selain karena faktor konversi lahan dan tingginya pertambahan penduduk, juga karena faktor musim yang tidak menentu, bahkan hujan yang sering turun dan menyebabkan banjir bisa menyebabkan gagal panen. <br /><br />Untuk konversi lahan pertanian menjadi lahan batu bara dan perkebunan diperkirakan mencapai 13 ribu hektare per tahun. <br /><br />Bahkan khusus di Kabupaten Kutai Kartanegara pada 2008-2009 tercatat 5,2 persen lahan pertanian atau sekitar 1.950 hektare dari 36.845 hektare lahan sawah dan ladang dikonversi menjadi kawasan pertambangan batu bara. <br /><br />Guna menghentikan konversi lahan pertanian menjadi fungsi lain, dia berharap Undang-undang No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian yang mensyaratkan penggantian lahan dua kali lipat bagi yang menggusur lahan pertanian, segera dibentuk Peraturan Pemerintah (PP) supaya undang-undang itu bisa diterapkan. <strong>(das/ant)</strong></p>