Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sedang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2010 yang mengatur tentang peningkatan kualitas pendidikan karena isinya dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. <p style="text-align: justify;">"Isi Perda Pendidikan sudah tidak sesuai itu antara lain tentang Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), sedangkan sekolah status RSBI kini tidak ada lagi karena sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Bohari Yusuf di Samarinda, Kamis.<br /><br />Ia mengatakan, beberapa substansi penting yang drafnya sedang diperbarui untuk merevsi Perda Pendidikan, antara lain mengenai pencanangan wajib belajar 12 tahun di Provinsi Kaltim, pengalokasian anggaran pendidikan 20 persen dari APBD.<br /><br />Selain itu, katanya, pengembangan sekolah unggulan, memperoleh akses pendidikan di wilayah perbatasan dan daerah terpencil, yakni sekolah di kawasan terpencil masih ada yang hanya memiliki SD dan yang sederajat, sedangkan untuk SMP dan SMA jarang yang ada, kalaupun ada lokasinya terlalu jauh.<br /><br />"Atas alasan lokasi yang jauh dan jalan aksesnya yang sulit tersebut, maka dalam Perda Pendidikan yang masih dalam bentuk Raperda saat ini, menekankan pada Sekolah Satu Atap, yakni dalam satu sekolah akan ada SD, SMP, dan SMA sehingga anak-anak di kawasan perbatasan dan daerah terpencil masih bisa mengenyam pendidikan.<br /><br />Draf lain yang masih dibahas dalam Raperda yang baru, menurut dia, adalah mengenai pendidikan agama dan keagamaan, pendidikan kejuruan atau SMK, peningkatan kualifikasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.<br /><br />Raperda juga membahas tentang pemberdayaan masyarakat, kewajiban dunia usaha dan industri dalam mengalokasikan anggaran 20 persen untuk pendidikan dari dana sosial berupa Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.<br /><br />Dia berharap Raperda tersebut dapat disahkan menjadi Perda secepatnya atau pada 2014 karena pendidikan merupakan kebutuhan masyarakat, yakni dalam upaya Pemprov Kaltim meningkatkan mutu pendidikan melalui jalur formal.<br /><br />Bohari yang juga Ketua Dewan Pendidikan Kaltim ini mengatakan, selain merevisi Perda Pendidikan, pihaknya juga sudah melakukan revisi isi Memorendum of Understanding (MoU) Pendidikan yang diharapkan dapat ditandatangani oleh gubernur bersama bupati dan wali kota pada 9 Januari 2014 betepatan dengan HUT ke-57 Pemprov Kaltim.<br /><br />"Pada 2009 lalu gubernur, wali kota, dan bupati se-Kaltim telah melakukan penandatanganan MoU Pendidikan, tetapi karena perkembangan zaman yang terus berubah, maka isi MoU itu sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukan penanadatangan ulang," kata Bohari. <strong>(das/ant)</strong></p>