Kaltim Wajibkan SKPD Laporkan Serapan Anggaran

oleh
oleh

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mewajibkan seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk melaporkan realisasi penyerapan anggaran selambat-lambatnya pada tanggal 10 setiap bulannya. <p style="text-align: justify;">Ketua Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran (TEPPA) Provinsi Kaltim Rusmadi dalam keterangan tertulis di Samarinda, Selasa, mengatakan ketaatan dalam pelaporan itu akan sangat membantu kerja TEPPA untuk menyampaikan data penyerapan anggaran kepada pemerintah pusat.<br /><br />"Pemerintah pusat meminta data penyerapan anggaran dari masing-masing daerah setip tanggal 15 setiap bulannya, untuk selanjutnya laporan tersebut dinilai oleh Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA)," jelasnya.<br /><br />Instruksi pelaporan penyerapan anggaran kepada masing-masing SKPD itu telah disampaikan Rusmadi saat rapat koordinasi yang dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Mukmin Faisyal, Senin (15/6).<br /><br />"Pemprov Kaltim sudah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan kinerja, sehingga masing-masing kepala SKPD wajib melaporkan realisasi penyerapan APBD," ujar Rusmadi.<br /><br />Ia menegaskan penetapan penyampaian laporan ini menuntut kepala SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bekerja lebih maksimal. Jika terjadi kesalahan atau keterlambatan pelaporan, hal itu menandakan kinerja KPA dan PPTK kurang baik.<br /><br />Adapun laporan penyerapan anggaran yang disampaikan bukan hanya tentang laporan keuangan dan fisik, tetapi juga semua permasalahan yang ada di SKPD, misalnya mengenai masalah pembebasan lahan yang tidak sedikit menghambat pembangunan.<br /><br />"Jika ada permasalahan tentang penyerapan anggaran, kepala SKPD dapat menyampaikan semua itu di rapat pimpinan SKPD yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali," tambah Rusmadi.<br /><br />Laporan penyerapan anggaran yang disampaikan itu adalah laporan yang telah berjalan sebulan sebelumnya pertanggal 30 atau 31. Laporan itu diperlukan untuk mengetahui progres kinerja SKPD.<br /><br />"Jika laporan tersebut terlambat, maka kinerja Pemprov Kaltim ikut terhambat karena laporan ke pusat pasti akan bermasalah," katanya. (das/ant)</p>