Kampanye SARA Pilkada Kapuas Dapat Kecaman

oleh
oleh

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Achmad Diran mengecam kampanye tentang suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kapuas. <p style="text-align: justify;">"Di dalam Undang-undang tentang pilkada sangat jelas melarang adanya kampanye SARA, serta berkampanye di rumah ibadah untuk memilih salah satu pasangan calon," katanya di Palangka Raya, Jumat.<br /><br />Pernyataan tersebut dikatakannya kepada wartawan menanggapi telah beredarnya kampanye SARA yang dilakukan oknum dari pihak salah satu calon bupati Kapuas untuk memojokkan calon lainnya sehingga mendapat kecaman dari berbagai pihak.<br /><br />Jika dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), maka penyebar isu SARA bisa diproses secara hukum dan dapat dipidana, sangsinya berupa kurungan, kata Diran yang juga Penasehat Muhammadiyah Kalteng ini.<br /><br />Ia mengatakan sebaiknya masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Kapuas yang bersaing dalam Pilkada Kapuas Periode 2013-2018 agar mengkampanyekan visi, misi dan program kerja. "Pokoknya NKRI," katanya.<br /><br />Meskipun belum mendapat laporan mengenai hal tersebut, namun pada kesempatan itu, Diran juga minta kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar netral dan jangan di gerakkan untuk mendukung salah satu pasangan calon, meskipun memiliki hak pilih. "Ada sangsi berat, sedang dan ringan bagi PNS jika melanggar, sangsi berat bisa langsung berupa pemecatan," katanya.<br /><br />Sebelumnya, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang juga telah mewanti-wanti agar dalam kampanye pilkada yang dilaksanakan di daerah itu, salah satunya Pilkada Kabupaten Kapuas yang akan dilaksanakan pada 13 November 2012, jangan melakukan kampanye SARA.<br /><br />"Kalau lawan atau kontestan menggunakan isu agama, biasanya jadi jurus terakhir dan satu-satunya karena tidak ada visi, misi, serta program," katanya pada acara Rapat Koordinasi Antar Umat Beragama Kabupaten/Kota Se-Kalteng yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. <strong>(das/ant)</strong></p>