Kapolda Bantah Tidak Berikan Hak AKBP Idha

oleh
oleh

Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto membantah tidak memberikan hak-hak kepada AKBP Idha Endri Prastiono selama dalam penahanan di sel Mapolda Kalbar. <p style="text-align: justify;">"Tidak ada upaya kami mempersulit ibadah terdakwa maupun tahanan lain," kata Arief usai melantik perwira menengah di Polda Kalbar, Kamis.<br /><br />Ia menjelaskan seorang tahanan memang tidak bisa menunaikan ibadah shalat berjamaah di masjid, tetapi silakan saja mereka (tahanan) yang akan melakukan shalat berjamaah.<br /><br />"Hak-haknya sebagai tahanan sudah dipenuhi, ingat statusnya (Idha) tahanan," ungkapnya.<br /><br />Di tempat terpisah, terdakwa Idha Endri Prastiono mengajukan permohonan pengalihan tahanan kepada majelis hakim, dari saat ini di sel Mapolda Kalbar ke Rutan Kelas II A Pontianak dengan alasan banyak hak-haknya yang tidak terpenuhi disana.<br /><br />"Banyak hak-hak saya sebagai tahanan yang terabaikan, seperti untuk shalat bersama dengan tahanan lainnya juga tidak bisa. Kesehatan saya juga sudah mulai menurun," ungkapnya.<br /><br />Majelis Hakim PN Pontianak Torowa Daeli menolak permohonan terdakwa untuk dipindahkan ke Rutan Kelas II A Pontianak. "Meskipun tetap ditahan di sel Mapolda Kalbar, hak-hak terdakwa tetap akan diberikan sehingga tidak perlu pindah," ujarnya.<br /><br />Penasihat hukum terdakwa, Hadi Suratman menyatakan penahanan terhadap terdakwa harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, hak-hak terdakwa harus dipenuhi, seperti keinginan kliennya agar bisa melaksanakan shalat bersama dengan penghuni sel di Mapolda Kalbar dan lain sebagainya.<br /><br />JPU Juliantoro dalam dakwaannya menyatakan terdakwa AKBP Idha Endri Prastiono diduga melakukan perampasan terhadap barang bukti mobil Mercedes Benz C 200 milik Aciu warga negara Malaysia yang kini menjalani tahanan Lapas Kelas II A Pontianak.<br /><br />Terdakwa dikenakan tindak pidana korupsi melalui pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20/2001, dan pasal 374 KUHP. <strong>(das/ant)</strong></p>