Kepala Polda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto menyatakan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Budiono Tan, Direktur PT Benua Indah Grup yang telah merugikan petani sawit Ketapang sebesar Rp77,7 miliar, sudah lengkap. <p style="text-align: justify;">"Dalam waktu dekat berkas-berkasnya akan selesai, karena semua alat buktinya sudah lengkap," kata Arief Sulistyanto seusai menerima kedatangan sekitar 200 petani plasma sawit dari Ketapang, di Mapolda Kalbar, Kamis.<br /><br />Ia menjelaskan kasus TPPU dengan tersangka Budiono Tan saat ini dilakukan penyidikan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar.<br /><br />"Modus tersangka yakni, dalam kasus TPPU itu, harusnya uang setoran petani disetorkan ke pihak bank, ternyata oleh tersangka tidak dilakukan, melainkan ditransper ke sejumlah rekening lainnya," ungkap Arief.<br /><br />Ia menargetkan kasus TPPU tersangka Budiono Tan bisa secepatnya di majukan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk dimajukan ke Pengadilan Negeri Ketapang.<br /><br />Menurut dia, dari hasil penyelidikan oleh jajaran Polda Kalbar, uang setoran petani dari hasil penjualan buah sawit yang dipotong sebesar 30 persen tidak disetorkan ke bank, tetapi oleh terdakwa disetorkan ke beberapa rekening lainnya.<br /><br />"Dalam hal ini, kami tetap berkomitmen untuk berpihak pada kebenaran, menjunjung tinggi objektivitas. Kalau benar dikatakan benar dan begitu juga sebaliknya, sehingga jauh dari tindakan intervensi maupun upaya lainnya," katanya.<br /><br />Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar menambahkan vonis terhadap terdakwa Budiono Tan dalam kasus penggelapan sertifikat tanah petani, menjadi modal untuk melakukan penyelidikan kasus lainnya.<br /><br />Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ketapang telah menjatuhkan vonis kepada Budiono Tan, yakni hukuman penjara dua tahun kurungan dan mengembalikan uang sebesar Rp7,05 miliar kepada petani plasma yang berhak menerimanya.<br /><br />Sementara itu, Ketua Front Perjuangan Rakyat (FPK) Ketapang, Isa Ashari menyatakan dukungannya kepada Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto untuk memproses hukum lebih lanjut atas beberapa kasus yang dilakukan oleh tersangka Budiono Tan sehingga merugikan ribuan petani plasma sawit di Ketapang.<br /><br />"Bapak Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto adalah pahlawan petani sawit Ketapang, karena telah berani menangkap Budiono Tan dan menjobloskannya ke penjara," ungkapnya.<br /><br />Dalam kesempatan itu, Isa meminta majelis hakim PT Pontianak menolak atau menjatuhkan vonis berat lagi kepada Budiono Tan karena telah banyak merugikan petani sawit, mulai dari menggadaikan ribuan persil sertifikat tanah petani dan menggelapkan uang setoran KIK (Kredit Investasi Kecil) untuk 2.866 KK senilai Rp77,7 miliar.<br /><br />Ia berharap majelis hakim PT Pontianak kembali memperkuat putusan vonis Pengadilan Negeri Ketapang yang telah menjatuhkan vonis kepada Budiono Tan, yakni hukuman penjara dua tahun kurungan dan mengembalikan uang sebesar Rp7,05 miliar kepada petani plasma yang berhak menerimanya.<br /><br />"Karena hingga saat ini, sebanyak 1.535 sertifikat petani sawit hingga saat ini belum mereka terima, karena terdakwa Budiono Tan ternyata melakukan upaya hukum lain, yakni banding di PT Pontianak," ungkapnya.<br /><br />Selain itu, menurut Isa kedatangan mereka ke Kota Pontianak juga mendesak Kapolda Kalbar dan Kapolres Ketapang untuk mempercepat proses hukum kasus pengelapan uang hasil panen petani untuk empat bulan yang dilakukan oleh Budiono Tan sebesar Rp116 miliar.<br /><br />Serta kasus penggelapan uang setoran KIK (Kredit Investasi Kecil) untuk 2.866 KK senilai Rp77,7 miliar, katanya.<br /><br />Isa juga meminta Polda Kalbar, agar mempercepat proses hukum kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyeret semua oknum yang terlibat di dalamnya.<br /><br />"Kami juga menolak segala bentuk intimidasi dan intervensi kepada seluruh aparat penegak hukum yang dilakukan oleh antek-antek Budiono Tan," ujarnya.<br /><br />Dalam kesempatan itu, Isa juga mengingatkan kepada seluruh aparat penegak hukum, untuk tidak mencoba bermain-main dalam kasus Budiono Tan yang telah merugikan sekitar 10.977 KK petani sawit di Ketapang. (das/ant)</p>