Kapolda Kalbar Imbau Masyarakat Tidak Bakar Hutan-Lahan

oleh
oleh

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto mengimbau kepada masyarakat dan pihak perusahaan agar tidak melakukan pembersihan lahannya dengan cara membakar, baik hutan dan lahan. <p style="text-align: justify;">"Saya mengimbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan pembakaran lahan, baik dengan sengaja atau tidak sengaja. Karena kalau sudah terjadi kebakaran hutan dan lahan maka akan terjadi bencana asap yang merugikan kita semua dari aspek kesehatan," kata Arief Sulistyanto seusai memimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2015 di Pontianak, Kamis.<br /><br />Apabila, masih ada masyarakat atau pihak perusahaan yang melakukan pembakaran dalam membersihkan lahannya, maka akan dilakukan penegakan hukum dengan tegas kepada mereka, katanya.<br /><br />"Hal itu sudah kami buktikan, sudah ada enam tersangka kasus pembakaran lahan yang diproses hukum, yakni di tangani Polres Landak tiga tersangka, dan tiga tersangka lagi di tangani Polresta Pontianak," ungkapnya.<br /><br />Arief menjelaskan, saat ini kebakaran hutan di Gunung Tamang, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya sudah lima hari belum juga berhasil dipadamkan oleh tim Manggala Agni dan Satgas Karhutla Polda Kalbar.<br /><br />"Tercatat sekitar 150 hektare hutan yang terbakar di Gunung Tamang itu, dan hampir masuk ke lahan perkebunan sawit milik salah satu perusahaan," ujarnya.<br /><br />Menurut dia, masih ada saja oknum masyarakat yang tidak beradab dengan masih melakukan pembakaran dalam membersihkan lahannya, karena jauh hari sudah diingatkan oleh instansi terkait agar tidak melakukan pembakaran dalam membersihkan lahannya.<br /><br />"Dampaknya tidak hanya dalam negeri, tetapi bisa sampai keluar negeri. Tindakan pembakar hutan dan lahan sudah termasuk tindakan biadab, karena berdampak luas," ujarnya.<br /><br />Pelaku pembakaran lahan dapat dijerat tindak pidana karena melanggar pasal 69 huruf h, UU No. 32/2009, yaitu larangan membuka lahan dengan cara membakar, Jo pasal 108, dengan ancaman pidana minimal tiga tahun, dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda Rp15 miliar, kata Arief. (das/ant)</p>