Kapolda Kaltim Klaim Sudah Jalani Pemeriksaan KPK

oleh
oleh

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kapolda Kaltim), Irjen Pol Andayono mengklaim dirinya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK untuk tersangka Komjen Pol Budi Gunawan untuk kasus dugaan aliran dana mencurigakan. <p style="text-align: justify;">"Saya sudah mendatangi KPK pada tanggal 22 Januari, sebagai penegak hukum saya menghargai panggilan itu," kata Andayono di Balikpapan, Jumat.<br /><br />Menurut Andayono dirinya diperiksa saat itu mulai pukul 10.00 WIB sampai 13.00 WIB dan salat bersama pihak KPK dan makan bersama lalu pulang.<br /><br />"Jadi saya sudah diperiksa dan untuk materinya saya tidak tidak akan memberitahu karena rahasia. Sedangkan pertanyaan yang diberikan sebanyak lima," kata Kapolda.<br /><br />Andayono diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut saat menjabat Kaden di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes setelah lulus Sekolah Perwira Tinggi (Sespati) pada tahun 2005.<br /><br />"Banyak saksi yang dipanggil tapi saya tidak tahu dan saya tidak pakai kuasa hukum tapi kuasa Tuhan. Dan 1000 persen saya yakin tidak terkait," kata Andayono.<br /><br />Andayono diperiksa untuk panggilan kedua, sedangkan panggilan pertama dia tidak hadir karena ada kecelakaan air kapal terbalik dengan korban tewas lima orang di Kabupaten Mahakam Hulu, Kaltim.<br /><br />"Saya sudah mengirim surat untuk tidak hadir tersebut ke KPK dan mereka maklum," katanya.<br /><br />Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah empat orang pergi keluar negeri, mereka adalah Budi Gunawan; anaknya, Muhammad Herviano Widyatama; asisten Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara serta Irjen Purn Syahtria Sitepu sejak 14 Januari 2015.<br /><br />Syahtria diduga pernah 13 kali mentransfer total senilai Rp1,5 miliar ketika menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara pada Agustus 2004-Maret 2006.<br /><br />Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.<br /><br />KPK menyangkakan Komjen Pol Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.<br /><br />Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.<br /><br />Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (das/ant)</p>