Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Brigjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan, penjualan dan penggunaan petasan atau sejenisnya tetap terlarang, termasuk dalam bulan Ramadhan 1436 Hijriah. <p style="text-align: justify;">Pernyataan jenderal polisi bintang satu itu, usai bertemu/ silaturahmi dengan Ketua DPRD Kalimantan Selatan Hj Noormiliyani Abrani Sulaiman, Banjarmasin, Rabu.<br /><br />"Kami segera melakukan penertiban dan penindakan terhadap penjual serta pengguna petasan atau sejenisnya, sehingga suasana Ramadhan 1436 Hijriah di provinsi ini menjadi nyaman," lanjut mantan Dirlantas Polda Kalsel tersebut.<br /><br />Namun guna keberhasilan penertiban tersebut, tutur orang nomor satu di jajaran Polda Kalsel itu, perlu partisipasi atau dukungan semua lapisan masyarakat.<br /><br />"Selain itu, kita harapkan dukungan para wakil rakyat dalam memasyarakatkan larangan penjualan dan penggunaan petasan atau sejenisnya, karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)," lanjutnya.<br /><br />Ia berharap, kenyamanan suasana Ramadhan tahun ini, terlebih dalam pelaksanaan peribadahan harus betul-betul terjaga dengan baik.<br /><br />Mengenai pengamanan Ramadhan, dia mengatakan, untuk saat menjelang hingga pelaksanaan shalat tarwih, serta ketika sahur sampai pagi hari.<br /><br />"Pengamanan atau penertiban tersebut juga terhadap pengendara kendaraan bermotor di jalan umum, guna kenyamanan lalu lintas," lanjut mantan Waka Korlantas Mabes Polri itu.<br /><br />Kedatangan Kapolda ke DPRD Kalsel untuk bersilaturahmi dengan rakyat di provinsi yang kini berpenduduk mencapai empat juta jiwa tersebut.<br /><br />"Sebagai orang baru yang bertugas atau menjadi Kapolda di provinsi ini, sudah sewajarnya saya menemui wakil rakyat dan mengenalkan diri, sekaligus untuk meningkatkan kerja sama dalam menjaga dan membangun daerah ini," demikian Agung.<br /><br />Ketika menerima kunjungan Kapolda tersebut, mendampingi ketuan dewan yaitu anggota Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel H Supian HK dari Partai Golkar. (das/ant)</p>