Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) Jenderal Polisi Timur Pradopo, dalam kunjungan singkat ke Pontianak, Senin, mengingatkan kepada jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk meningkatkan kinerja terutama pada atensi khusus Polri. <p style="text-align: justify;">"Dalam kunjungan singkatkan ke Pontianak, Kapolri, bertemu jajaran Polda Kalbar, dan seluruh kepala Polres dan memberikan pengarahan terkait atensi khusus Polri," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak.<br /><br />Mukson menjelaskan, atensi atau perhatian khusus tersebut, seperti penanganan kasus-kasus korupsi, yakni dengan menargetkan satu Polres paling tidak menangani dua kasus korupsi/tahun, Polda tiga kasus/tahun, penanganan terorisme, narkotika, kerusuhan sosial, persiapan Pemilu 2014, dan penanganan segala macam yang sifatnya ilegal.<br /><br />"Kapolri juga menyampaikan apresiasinya terhadap Polda Kalbar yang telah mengungkap dan menangkap bandar sabu berinisial MI beserta barang bukti 3,8 kilogram sabu senilai Rp5 miliar," ujar Mukson.<br /><br />Kabid Humas Polda Kalbar menyatakan, dalam pertemuan singkatnya, Kapolri juga berpesan agar polisi dalam melaksanakan tugasnya tetap menjaga akuntabilitas dan transparan, dan menjalankan strategi besar Polri yang intinya tetap mendapat kepercayaan dari masyarakat, sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat.<br /><br />"Selain itu, Kapolri juga berpesan kepada seluruh jajaran Polda Kalbar untuk tetap menjaga kesehatan, melaksanakan ibadah dan menjalankan grand strategi Polri," ungkap Mukson.<br /><br />Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, datang ke Kota Pontianak, Minggu (18/11) sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (19/11) melakukan pertemuan dengan jajaran Polda Kalbar secara tertutup. Kapolri kembali ke Jakarta sekitar pukul 11.00 WIB dari Bandara Supadio Pontianak.<br /><br />Mukson menjelaskan, saat ini Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Kalbar sedang menangani dua kasus narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, yakni kasus bandar sabu berinisial MI dengan barang bukti 3,8 kilogram sabu atau senilai Rp5 miliar, dan menerima limpahan kasus dari Bea Cukai Entikong, yang menahan sabu tidak bertuan 28 kilogram atau senilai Rp56 miliar.<br /><br />"Untuk kasus sabu tidak bertuan, saat ini kami sudah memeriksa sembilan orang saksi, dan belum ada satupun saksi yang mengarah pada tersangka. Kami sedang menelusuri siapa pengirim, pemilik dan asal sabu tersebut," ungkap Mukson. <strong>(phs/Ant/foto: rimanews.com)</strong></p>