Home / Tak Berkategori

Karantina Amankan 600 Kilogram Kacang Penutup Gulma

- Jurnalis

Senin, 4 April 2011 - 05:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, kembali mengamankan sebanyak 600 kilogram atau 12 karung bibit kacang-kacangan penutup gulma ilegal yang diduga asal Filipna. <p style="text-align: justify;">Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak Azmal AZ di Pontianak, Senin mengatakan, terungkapnya pengiriman bibit kacang-kacangan dalam jumlah besar itu berawal dari kecurigaan petugas di Bandar Udara Supadio Pontianak karena antara dokumen dengan barang yang dibawa berbeda.<br /><br />"Kami mencurigai barang yang dibawa itu sebagai media pembawa hama atau penyakit," kata Azmal.<br /><br />Menurut dia, kini sebanyak 12 karung bibit kacang-kacangan itu diamankan sambil menunggu pemiliknya Neny, warga Pontianak untuk melengkapi dokumen yang diminta.<br /><br />"Kami telah menghubungi pihak Bandara Soekarno-Hatta, mereka mengatakan barang itu punya dokumen impor dari Filipina sehingga diloloskan, tetapi pengiriman bibit itu tidak dilengkapi dokumen pengiriman antardaerah atau karantina setempat, sehingga tetap kami anggap ilegal," katanya.<br /><br />Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak menambahkan, bibit kacang-kacangan itu biasanya digunakan oleh perusahaan sawit dalam mengolah kebunnya untuk membunuh rumput dan semak-belukar, dengan perkiraan harga per kilogram bibit tersebut mencapai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.<br /><br />Diamankannya bibit kacang-kacangan tersebut karena dikhawatirkan bisa membawa hama tumbuh-tumbuhan pada sawit atau karet, kata Azmal yang baru beberapa bulan menjabat di Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak itu.<br /><br />Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Surat Keputusan Gubernur Kalbar No 259/2005, memberlakukan larangan sementara secara selektif masuknya ternak dan tumbuhan dari luar dari luar wilayah Kalbar.<br /><br />Surat Keputusan yang masih berlaku sampai sekarang itu menjadi bagian dari langkah pengendalian penyebaran virus Avian Influenza serta hewan pembawa virus lainnya di provinsi itu.<br /><br />Bagi siapa saja yang membawa unggas secara ilegal dapat diancam dengan Undang-undang No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp150 juta, kata Azmal.<br /><br />Pihak Karantina Hewan Kelas I Pontianak, hingga kini masih belum memberikan sanksi badan kepada orang yang kedapatan membawa hewan dan tumbuh-tumbuhan yang dilarang.<br /><br />Sebelumnya, pekan lalu Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak juga mengamankan sebanyak 200 kilogram bibit kacang-kacangan ilegal asal Malaysia. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Staf Ahli Bupati Sintang Hadiri Wisuda II STT Misi Injili Indonesia
Bupati Malinau Resmikan Gedung Baru DPUPR Perkim
Bupati Sintang Buka Turnamen Sepakbola Garuda Championship 2026, Diikuti 17 Tim
Wartawan Barito Utara Bentuk Perkumpulan Pewarta sebagai Wadah Profesionalisme dan Kebersamaan
Pemkab Malinau Mulai Persiapan Pelaksanaan Safari Ramadhan 1477 H
Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025
Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur
Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:45 WIB

Staf Ahli Bupati Sintang Hadiri Wisuda II STT Misi Injili Indonesia

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:00 WIB

Bupati Malinau Resmikan Gedung Baru DPUPR Perkim

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:49 WIB

Bupati Sintang Buka Turnamen Sepakbola Garuda Championship 2026, Diikuti 17 Tim

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:21 WIB

Wartawan Barito Utara Bentuk Perkumpulan Pewarta sebagai Wadah Profesionalisme dan Kebersamaan

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:57 WIB

Pemkab Malinau Mulai Persiapan Pelaksanaan Safari Ramadhan 1477 H

Berita Terbaru

Kalimantan

Bupati Malinau Resmikan Gedung Baru DPUPR Perkim

Sabtu, 17 Jan 2026 - 12:00 WIB