Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, kembali mengamankan sebanyak 600 kilogram atau 12 karung bibit kacang-kacangan penutup gulma ilegal yang diduga asal Filipna. <p style="text-align: justify;">Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak Azmal AZ di Pontianak, Senin mengatakan, terungkapnya pengiriman bibit kacang-kacangan dalam jumlah besar itu berawal dari kecurigaan petugas di Bandar Udara Supadio Pontianak karena antara dokumen dengan barang yang dibawa berbeda.<br /><br />"Kami mencurigai barang yang dibawa itu sebagai media pembawa hama atau penyakit," kata Azmal.<br /><br />Menurut dia, kini sebanyak 12 karung bibit kacang-kacangan itu diamankan sambil menunggu pemiliknya Neny, warga Pontianak untuk melengkapi dokumen yang diminta.<br /><br />"Kami telah menghubungi pihak Bandara Soekarno-Hatta, mereka mengatakan barang itu punya dokumen impor dari Filipina sehingga diloloskan, tetapi pengiriman bibit itu tidak dilengkapi dokumen pengiriman antardaerah atau karantina setempat, sehingga tetap kami anggap ilegal," katanya.<br /><br />Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak menambahkan, bibit kacang-kacangan itu biasanya digunakan oleh perusahaan sawit dalam mengolah kebunnya untuk membunuh rumput dan semak-belukar, dengan perkiraan harga per kilogram bibit tersebut mencapai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.<br /><br />Diamankannya bibit kacang-kacangan tersebut karena dikhawatirkan bisa membawa hama tumbuh-tumbuhan pada sawit atau karet, kata Azmal yang baru beberapa bulan menjabat di Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak itu.<br /><br />Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Surat Keputusan Gubernur Kalbar No 259/2005, memberlakukan larangan sementara secara selektif masuknya ternak dan tumbuhan dari luar dari luar wilayah Kalbar.<br /><br />Surat Keputusan yang masih berlaku sampai sekarang itu menjadi bagian dari langkah pengendalian penyebaran virus Avian Influenza serta hewan pembawa virus lainnya di provinsi itu.<br /><br />Bagi siapa saja yang membawa unggas secara ilegal dapat diancam dengan Undang-undang No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp150 juta, kata Azmal.<br /><br />Pihak Karantina Hewan Kelas I Pontianak, hingga kini masih belum memberikan sanksi badan kepada orang yang kedapatan membawa hewan dan tumbuh-tumbuhan yang dilarang.<br /><br />Sebelumnya, pekan lalu Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak juga mengamankan sebanyak 200 kilogram bibit kacang-kacangan ilegal asal Malaysia. <strong>(phs/Ant)</strong></p>














