Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak memperluas wilayah kerjanya dengan menempatkan personelnya di Kantor Pos Cabang Pontianak. <p style="text-align: justify;">Hal itu dimaksudkan guna mencegah masuknya media pembawa hama dan penyakit hewan, organisme pengganggu tumbuhan yang berasal dari barang kiriman antar area melalui kantor pos. <br /><br />"Mulai hari ini kami menempatkan empat petugas di Kantor Pos Pontianak, dua orang ditempat penyortiran melalui angkutan udara dan sisanya angkutan laut," kata Kepala Karantina Pertanian dan Hewan Kelas I Pontianak Azmal AZ seusai penandatangani kesepahaman di Kantor Pos Cabang Pontianak, Selasa. <br /><br />Dengan ditempatkannya petugas karantina di Kantor Pos, maka setiap barang yang dicurigai membawa hama penyakit hewan maupun tumbuhan akan langsung disita, katanya. <br /><br />"Makanya kami tempatkan petugas di tempat penyortiran, agar barang atau tumbuhan yang dapat dijadikan media penyebaran hama bisa langsung diamankan untuk dimusnahkan," kata Azmal. <br /><br />Azmal menambahkan, nota kesepahaman tersebut disepakati guna meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam mencegah masuknya media pembawa hama dan penyakit melalui barang kiriman antar daerah dan antar negara. <br /><br />Kepala Kantor Pos Cabang Pontianak Agung Swa Yuwono mengatakan, dalam sehari ada puluhan ton barang yang masuk di kantornya dari antar daerah Indonesia dan dari luar negeri, seperti suku cadang mesin dan lain-lain. <br /><br />"Kami siap melakukan kerja sama dengan karantina dalam mencegah masuknya media pembawa hama dan penyakit dari hewan dan tumbuhan yang selama ini belum dilakukan," katanya. <br /><br />Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Surat Keputusan Gubernur Kalbar No 259/2005, memberlakukan larangan sementara secara selektif masuknya ternak dari luar wilayah Kalbar. SK yang masih berlaku sampai sekarang itu menjadi bagian dari langkah pengendalian penyebaran virus AI di provinsi itu. <br /><br />Bagi siapa saja yang membawa unggas secara ilegal dapat diancam dengan Undang-undang No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp150 juta. <br /><br />Pihak Karantina Hewan Kelas I Pontianak, hingga kini masih belum memberikan sanksi badan kepada orang yang kedapatan membawa hewan dan tumbuh-tumbuhan yang dilarang. <strong>(phs/Ant)</strong></p>