Karyawan Berhak Terima THR Paling Lambat H-7

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sekadau mengingatkan seluruh perusahaan maupun lembaga yang mempekerjakan orang lain untuk tidak lupa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang ikut merayakan hari raya Idul Fitri 1435 H. <p style="text-align: justify;">Kepala Dinas Sosnakertrans Kabupaten Sekadau, H. Suhardi menyatakan pihaknya telah menyebarkan surat edaran kepada Perusahaan-Perusahaan Perkebunan kelapa sawit dan perusahaan pemberi kerja di seluruh wilayah Kabupaten Sekadau. Edaran itu berisi peringatan agar setiap pekerja wajib menerima THR.<br /><br />“THR itu wajib diterima oleh pekerja. Kami sudah membuat surat edaran. Dan kami berharap jangan sampai ada pekerja yang tidak mendapat THR dari perusahaan tempatnya bekerja,” kata Suhardi Jumat Kemarin, (11/7).<br /><br />Meski mewanti-wanti agar pekerja wajib diberikan THR, namun Dinas Sosnakertrans tidak menentukan berapa besaran minimal THR yang harus diberikan. Terkait hal itu, Suhardi menyerahkan kepada masing-masing perusahaan untuk memberikan THR sesuai kemampuan.<br /><br />“Kalau soal berapa besarannya, kita tidak bisa tentukan. Itu menyesuaikan saja lama kerja karyawan,” jelas Suhardi.<br /><br />Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR untuk karyawannya, Suhardi memastikan akan ada sanksi yang diberikan. “Pasti ada sanksinya. Minimal kita akan tegur perusahaan itu,” tutup mantan Camat Sekadau Hulu itu. <strong>(Mto/das)</strong></p>