Karyawan Dapat Memaksa Perusahaan Ikut Program Jamsostek

oleh
oleh

Karyawan saat ini dapat memaksa perusahaan tempatnya bekerja untuk mengikuti program Jaminan Sosial Tenaga Terja (Jamsostek). <p style="text-align: justify;">Hal itu menyusul diundangkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2012 tanggal 19 November 2012 lalu, kata Kepala Cabang PT Jamsostek Palangka Raya, Mulyana.<br /><br />"Peraturan itu tentang perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-12/MEN/VI/2007 tentang petunjuk teknis pendaftaran kepesertaan, pembayaran iuran, pembayaran santunan, dan Jamsostek," katanya, di Palangka Raya, Selasa.<br /><br />Menuru dia, ada salah satu pasal dalam Permenakertrans itu yang merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-IX/2011. Tenaga kerja dapat mendaftarkan dirinya secara langsung kepada Jamsostek apabila perusahaan lalai atau tidak mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta program Jamsostek.<br /><br />Caranya, tenaga kerja yang bersangkutan melaporkan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan daerahnya masing-masing, dengan tembusan ke Jamsostek.<br /><br />Setelah data lengkap, paling lambat tujuh hari kerja, Jamsostek akan melakukan verifikasi data kepada perusahaan tempat tenaga kerja bekerja. Terakhir, Jamsostek akan menerbitkan bukti peserta program Jamsostek setelah pengusaha atau perusahaan membayar lunas iuran bagi tenaga kerja yang bersangkutan.<br /><br />"Terdapat perubahan yang krusial di dalam Permenakertrans tersebut. Di antaranya karyawan dapat menuntut pihak perusahaan untuk mengikuti program Jamsostek," ujarnya, di hadapan peserta sosialisasi Permenakertrans No 20 Tahun 2012.<br /><br />Mulyana juga menjelaskan, manfaat tambahan bagi peserta Jamsostek, sebagaimana diatur Permenakertrans No 20 Tahun 2012. Bahwa untuk penyakit kronis dan kritis diberikan kepada para peserta antara lain tindakan hemodialisa ditanggung sebesar Rp700 ribu per kasus kunjungan, maksimum tiga kali seminggu.<br /><br />Kemudian tindakan operasi jantung ditanggung paling banyak Rp80 juta per kasus per tahun. Bahkan pengobatan, perawatan/tindakan medis atas penyakit HIV/AIDS ditanggung maksimal Rp20 juta per kasus per tahun.<br /><br />Untuk mendapatkan itu semua, peserta harus heregistrasi data kepesertaan dengan kembali mengisi formulir 1a atau pendaftaran tenaga kerja dan pemberitahuan identitas tenaga kerja dan susunan keluarga.<br /><br />"Jamsostek akan terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi peserta dan keluarganya, khususnya dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang ada di Indonesia," demikian Mulyana. <strong>(das/ant)</strong></p>