Karyawan Perusahaan AKT Murung Raya Mogok Kerja

oleh
oleh

Hampir seribu karyawan dan tenaga kontrak perusahaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di wilayah Kecamatan Barito Tuhup Raya Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) mogok kerja terkait tuntutan kesejahteraan mereka. <p style="text-align: justify;"><br />"Mogok kerja yang dilakukan hampir semua karyawan ini sudah dilakukan sejak Senin (17/10) dan rencananya hingga 31 Oktober 2011 nanti," kata Pimpinan Unit kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT AKT, Tis Suriansyah di Puruk Cahu, Kamis.<br /><br />Menurut Suriansyah, mogok kerja yang dilakukan karyawan perusahaan tambang batu bara itu sebagai rekasi pekerja karena tuntutan mereka tertanggal 13 dan 22 Juni 2011 belum ditanggapi atau direalisasikan pihak perusahaan.<br /><br />Tuntutan karyawan itu, kata dia, ada tiga poin antara lain karyawan mendapat tunjangan perumahan, makan dan kenaikan upah.<br /><br />"Kalau dalam pertamuan antara pihak perusahaan dan SPSI tidak ada titik temu maka para karyawan sepakat melakukan demo hingga akhir bulan ini," katanya didampingi Sekretaris SPSI, Muliyadie.<br /><br />Tuntutan kenaikan tingkat kesejahteraan itu seperti tunjangan perumahan sesuai pasal 100 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan berbunyi pekerja yang masih menyewa mendapat tunjangan perummahan sebesar Rp500.000/bulan.<br /><br />Kemudian tunjangan uang makan terjadi perbedaan yakni diberikan kepada karyawan dengan nilai bervariasi antara Rp30.000 sampai Rp50 ribu.<br /><br />Sedangkan kenaikan upah dan bonus produksi yang dijanjikan perusahaan pemegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) itu sampai sekarang belum direalisasikan.<br /><br />"Mogok kerja ini merupakan puncak kekecewaan karyawan karena sudah beberapa kali mencoba pertemuan namun tidak ada kesepakatan," jelas dia. <strong>(phs/Ant)</strong></p>