Karyawan PT.Sintang Raya Demo Bupati Kubu Raya

oleh
oleh

Sekitar 200 karyawan PT Sintang Raya melakukan demo di kantor Bupati Kubu Raya, Kalbar, menuntut pemerintah setempat mencabut izin PT Cipta Tumbuh Berkembang karena mencaplok lahan masyarakat yang telah bekerja sama dengan PT Sintang Raya. <p style="text-align: justify;">"Permasalahan pencaplokan lahan oleh PT CTB terhadap lahan PT SR sudah cukup lama, berlarut-larut dan sampai sekarang belum juga diselesaikan oleh Pemkab Kubu Raya. Makanya kami datang kemari meminta pemerintah kabupaten mencabut izin PT CTB pada lahan PT SR karena sudah sangat meresahkan," kata Jinto, koordinator aksi tersebut di Sungai Raya, Senin.<br /><br />Dia menyatakan mewakili masyarakat dari sembilan desa di Kecamatan Kubu untuk meminta Bupati tidak mengintervensi kepolisian terkait hasil pemeriksaan Polsek Kubu terhadap PT CTB beberapa waktu lalu. Karena PT CTB dinilai telah membeli lahan masyarakat yang sudah masuk dalam lahan PT SR.<br /><br />"Seperti diketahui, PT CTB telah membeli lahan dari 500 Kepala Keluarga di sembilan desa di Kecamaatan Kubu melalui oknum pejabat desa. Padahal masyarakat di sana menyatakan menyerahkan lahan mereka kepada PT SR. Makanya kita minta Pemkab Kubu Raya jangan mengintervensi kepolisian dalam mengusut kasus itu," katanya.<br /><br />Jinto yang juga karyawan PT SR itu menilai selama ini kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan banyak yang tidak berpihak kepada masyarakat.<br /><br />Dia mencontohkan, kebijakan yang dikeluarkan atas izin milik PT CTB di atas lahan PT SR.<br /><br />"Apa yang kami sampaikan ini, bukan semata-mata untuk menjatuhkan bupati, tetapi sebaliknya untuk mendukung bupati dalam meluruskan program-program yang salah," kata pria dari Kabupaten Landak itu.<br /><br />Sementara itu, salah seorang warga transmigrasi Desa Dabong Kecamatan Kubu Yunus mengaku dirinya dalam aksi itu hanya sebagai simpatisan.<br /><br />Namun sepengetahuannya permasalahan PT CTB dan PT SR selama ini memang sudah mulai menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, khususnya yang lahannya sudah diserahkan kepada PT SR.<br /><br />"Sepengetahuan saya, untuk legalitas PT SR sudah diterbitkan Kabupaten Pontianak, jauh sebelum Kubu Raya dibentuk. Legalitasnya sudah jelas, namun permasalahannya setelah Kubu Raya dibentuk, PT CTB masuk dan sebagian lahannya masuk ke HGU PT SR dan menyebabkan terjadinya gejolak antara kedua perusahaan ini," katanya.<br /><br />Dia menyatakan, pada dasarnya masyarakat di Kecamatan Kubu tidak menolak keberadaan PT CTB, justru masyarakat di sana sangat mendukung jika banyak investor yang masuk. Karena dengan demikian maka tingkat perekonomian masyarakat juga akan meningkat.<br /><br />"Namun permasalahannya, lahan yang sudah dimitrakan masyarakat kepada PT SR justru masuk dalam HGU PT CTB, itu yang membuat masyarakat gerah," kata Yunus.<br /><br />Seorang warga Jeruju, Mina bekerja sebagai karyawan di PT SR mengaku hanya ikut dalam aksi tersebut bersama warga lainnya.<br /><br />"Saya tidak tahu jelas, karena kami hanya ikut saja dan sampai kesini. Karena diajak ya kita ikut saja saya juga tidak tahu apa-apa," katanya.<br /><br />Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kubu Raya menyatakan pihaknya akan memberikan klarifikasi dalam jumpa pers yang akan dilaksanakan sore nanti.<br /><br />"Kita akan memberikan penjelasan bersama dinas terkait lainnya, karena ini menyangkut lintas instansi, yang jelas semuanya akan kita paparkan dalam jumpa pers tersebut," kata Mulyadi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>