Kasat Pol PP Desak Tim Terpadu Segera Dibentuk, Atasi Persoalan BBM

oleh
oleh

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu, Dini Ardianto, menilai penyebab persoalan Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual di sejumlah kios di Kota Putussibau dan sekitarnya hingga saat ini tak teratasi karena belum terbentuknya Tim Terpadu yang seharusnya melibatkan sejumlah pihak. <p style="text-align: justify;">"Selama Tim terpadu belum dibentuk, persoalan BBM di Kota Putussibau dan sekitarnya takkan bisa teratasi, oleh karenanya Kita minta tim tersebut harus dibentuk demi kepentingan masyarakat banyak," tegasnya,ketika dihubungi kalimantan-news.com via telepon, Kamis (14/06/2012).<br /><br />Dikatakannya, Tim terpadu yang harus dibentuk mesti melibatkan sejumlah pihak diantaranya pihak Kepolisian, TNI, Disperindagkop dan juga Sat Pol PP, hal tersebut menurut Dini untuk menghindari gesekan-gesekan dilapangan.<br /><br />"Ini sebabnya selam ini kami tidak bisa bergerak sendiri, Kami takut ada gesekan dilapangan dengan oknum-oknum yang sengaja terlibat dalam perminan BBM di Kota Putussibau dan sekitarnya, cetus Dini.<br /><br />Bukan hanya persoalan HET BBM, yang perlu diatasi namun Dini dengan tegas mengatakan bahwa para pengantri yang setiap harinya mengantri di APMS juga harus ditertibkan melalui Tim Terpadu, sebab penyebab mahalnya BBM yang dijual dikios karena para pengantri yang menjual hasil antriannya kesejumlah kios yang saat ini sudah membanjiri Kota Putussibau dan Kedamin.<br /><br />Selain itu, Dini juga mengatakan bahwa jika persoalan BBM tidak segera diatasi dengan membentuk tim terpadu maka,persoalan BBM akan menjadi bom waktu yang kapan saja bisa meledak, sebab BBM bersubsidi hanya dinikmati sekelompok orang saja, sementara masyarakat banyak, harus membeli minyak ke kios-kios dengan harga yang tidak sesuai HET yang ditetapkan Pemkab Kapuas Hulu, melalui SK Bupati Kapuas Hulu.<br /><br />"Kami sudah lakukan beberapa tahapan,mulai dari peringatan hingga penyitaan BBM, namun tetap juga tidak diindahkan, sebab Kami tidak bisa menindak secara hukum,itu sudah masuk ranahnya Kepolisian, Kalau Kami ini tidak bisa berbuat banyak karena Sat Pol PP hanya jabatan eselon III," tandasnya.<strong>(phs)</strong></p>