Kasus dugaan korupsi pembuatan drainase di jalan Pramuka Banjarmasin saat ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk segera disidangkan. <p style="text-align: justify;">Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, Ramadani SH MH di Banjarmasin, Jumat mengatakan, saat ini berkas dugaan korupsi pembuatan drainase sudah rampung dan selesai di jilid.<br /><br />Dengan rampungnya berkas acara pemeriksaan tersebut, sehingga pihak penyidik dari Kejari Banjarmasin menyerahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Jumat (30/11).<br /><br />Penyerahan berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus yang dianggap merugikan keuangan negara itu dilakukan bersama tersangka dan barang bukti hasil perbuatan melawan hukum itu.<br /><br />"Setelah kita serahkan ke Pengadilan Negeri maka status tersangka dan barang bukti sudah beralih ke Pengadilan dan kita tidak memiliki wewenang lagi," terangnya.<br /><br />Ramadani terus mengatakan, berkas korupsi drainase yang diserahkan ke Pengadilan itu dengan tersangka Mulyadi, yang mana sebagai rekanan dalam proyek pembuatan drainase di jalan Pramuka Banjarmasin dan menjabat sebagai Direktur Utama PT Karya Mawar Lestari.<br /><br />Bukan itu saja, dalam perkara dugaan korupsi dengan tersangka Mulyadi itu telah dianggap telah melakukan perbuatan hukum karena merugikan keuangan negara sebesar lebih kurang Rp3 miliar lebih.<br /><br />"Kasus korupsi dengan tersangka Mulyadi itu akan segera disidangkan karena berkasnya lebih dahulu kita serahkan ke Pengadilan dari tersangka lainnya yang berjumlah lima orang," tuturnya.<br /><br />Terus ditambahkan, dalam kasus dugaan korupsi pembuatan drainase itu, pihak Kejari Banjarmasin telah menetapkan lima orang tersangka di antaranya Mulyadi yang berkas acara pemeriksaannya lebih dahulu rampung.<br /><br />Untuk Mulyadi saat ini telah ada penetapan penahanannya sebagai tahanan kota, selama menjadi tahanan kota tersangka Mulyadi tidak boleh untuk bepergian keluar dari Kota Banjarmasin.<br /><br />"Setelah kita serahkan ke Pengadilan, semua tanggung jawab menjadi wewenang Pengadilan, apakah statusnya tetap sebagai tahanan kota atau berubah, semua wewenang Pengadilan dan tanggung jawab kita telah selesai," ucap pria yang hobi bersepeda itu.<strong> (phs/Ant)</strong></p>