Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah susun sewa yang sudah ada penetapan tersangka saat ini siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. <p style="text-align: justify;">Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, Ramadhani di Banjarmasin, Selasa mengatakan, saat ini kasus dugaan korupsi tersebut sedang dilakukan penjilidan berkasnya.<br /><br />Selain dilakukan penjilidan berkas, pihak penyidikan juga sedang membuat surat dakwaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah guna pembangunan rumah susun sewa (Rusunawa) III oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.<br /><br />Kemungkinan dilimpahkannya kasus dugaan korupsi tersebut akan dilakukan penyidikan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin dalam waktu dekat karena semua administrasi diperkirakan sudah selesai.<br /><br />"Bila tidak ada kendali dalam kasus dugaan korupsi itu, maka dalam Minggu-Minggu depan kasus tersebut kita limpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan agar tersangka cepat mendapatkan kepastian hukum," tuturnya.<br /><br />Sementara itu terang Ramadhani, dalam kasus tersebut secara sah terdapat adanya kerugian negara sesuai dengan hasil audit BPKP yang mana jumlah kerugian sebesar lebih kurang Rp 196.100.000.<br /><br />Lanjutnya, pihak penyidik dari kejaksaan untuk saat ini baru menetapkan satu orang yaitu Kepala Bagian Perlengkapan Pemerintah Kota Banjarmasin, Drs Sirajjudin.<br /><br />Namun dalam proses hukum di Kejaksaan tersangka Sirajjudin ditetapkan dan menjalani sebagai tahanan kota karena dijamin oleh Wali kota Banjarmasin, atasannya, serta istrinya sendiri.<br /><br />Bukan itu sebelum menjalani sebagai tahan kota, tersangka Sirajjudin memberikan uang sebesar Rp 100.000.000 untuk membayar sebagian dari kerugian negara, yang diduga akibat perbuatannya.<br /><br />"Kita tunggu aja nanti di persidangan semuanya akan jelas dan tersangka sendiripun cepat mendapatkan kepastian hukum, untuk saat ini kita kerja cepat pada akhir 2012 semua kasus korupsi sudah limpah ke Pengadilan," terang pria berkacamata itu. <strong>(phs/Ant)</strong></p>