Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Darori mengatakan, kasus pembabatan hutan mangrove di Desa Dabung, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kembali diambilalih Kejaksaan Tinggi setempat. <p style="text-align: justify;">"Kejati Kalbar yang kini mengambil alih kasus Dabung," kata Darori di Pontianak, Jumat (18/02/2011). <br /><br />Ia melanjutkan, sudah dilakukan peninjauan terhadap lokasi yang masuk dalam kawasan hutan lindung tersebut. <br /><br />Sebelumnya, kasus tersebut sempat ditangani oleh Kejaksaan Agung. <br /><br />Jajaran Pemprov dan Polda Kalbar sudah melakukan ekspos di hadapan Kementerian Kehutanan, KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, terhadap pembabatan hutan mangrove di Kabupaten Kubu Raya, sekitar akhir Februari tahun lalu. <br /><br />Luas lahan yang ditebang 1.300 hektare mencakup kawasan Dabung (Kecamatan Kubu) dan Sepok Laut (Kecamatan Teluk Pakedai). <br /><br />Tambak yang diduga melanggar aturan hutan lindung itu pernah menjadi percontohan dari pemerintah pusat melalui Departemen Kelautan dan Perikanan. <br /><br />Gubernur Kalbar periode 2003-2008 Usman Ja`far yang kini anggota DPR RI Komisi V pernah melakukan panen di tambak tersebut. Sejumlah fasilitas juga sudah dibangun di desa itu seperti jaringan listrik, sekolah dan jalan. <br /><br />Sementara Gubernur Kalbar Cornelis dalam berbagai kesempatan mengakui bahwa kasus pembabatan hutan mangrove itu seperti buah simalakama. Ia dan sejumlah staf di lingkungan Pemprov Kalbar sudah meninjau langsung Desa Dabung pada Minggu (7/3/2010). <br /><br />Menurut Gubernur Cornelis, butuh kebijakan khusus dalam penyelesaian penanganan pembabatan hutan mangrove di daerah tersebut. <strong>(phs/Ant)</strong></p>