Jumlah kasus narkotika yang ditangani jajaran Kepolisian Resor Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan selama tahu 2013 meningkat dibanding 2012 dengan peningkatan mencapai 55,36 persen. <p style="text-align: justify;">"Kasus narkotika yang ditangani selama 2013 sebanyak 87 kasus, dan 2012 56 kasus sehingga meningkat 55,36 persen," ujar Kepala Bagian Operasi Polres Kota Banjarbaru Ajun Komisaris Polisi Yacob, Senin.<br /><br />Ia mengatakan, seluruh kasus narkotika baik 2012 maupun 2013 sudah selesai ditangani hingga maju ke persidangan dan pelakunya dijatuhi hukuman sesuai pelanggaran yang dilakukannya.<br /><br />Disebutkan, jumlah terdakwa yang dijatuhi hukuman pada 2013 sebanyak 126 orang, sedangkan pada 2012 telah diadili dan dijatuhi hukuman penjara kepada 70 terdakwa dari 56 kasus narkotika yang ditangani.<br /><br />"Kasus narkotika dan psikotropika merupakan kebijakan prioritas Kapolri dan Kapolda Kalsel sehingga penyidik berkewajiban menyelesaikan setiap kasus yang ditangani," ungkapnya.<br /><br />Menurut dia, selain kasus narkotika, Polres Banjarbaru khususnya melalui Satuan Reserse Narkotika juga menangani satu kasus psikotropika atau kepemilikan obat-obatan yang peredarannya dilarang.<br /><br />"Kasusnya melibatkan dua orang tersangka dan mereka dijatuhi sanksi melanggar undang-undang kesehatan karena memperjualbelikan obat-obatan yang dilarang peredarannya," ujar mantan Kabag Ops Polres HST itu.<br /><br />Dikatakan, barang bukti narkotika yang diamankan dari puluhan kasus itu paling banyak jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai puluhan gram.<br /><br />"Barang bukti yang diamankan, ada yang dijadikan alat bukti selama di persidangan, tetapi ada juga yang dimusnahkan sesuai permintaan dari kejaksaan," katanya.<br /><br />Ditambahkan, pihaknya berupaya meningkatkan penanganan kasus narkotika karena merupakan kebijakan kapolri dan kapolda sebagai langkah polri mencegah dan memberantas peredaran narkotika.<strong> (das/ant)</strong></p>