Kayu Di Kawasan TNBK Tidak Boleh Dikomersilkan

oleh
oleh

Kepala Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK) Kabupaten Kapuas Hulu Luhut Sihombing mengatakan bahwa hasil hutan khususnya kayu yang berada di Kawasan TNBK tidak boleh dikelola untuk dikomersilkan, namun apabila ada masyarakat yang sangat memerlukan kayu untuk bahan pembangunan rumahnya, menurut Sihombing biasanya diberikan dispensasi dengan catatanyang bersangkutan membuat pernyataan, tidak memanfaatkan kayu tersebut untuk diperjual belikan. <p style="text-align: justify;">“Pengalaman Saya ditempat tugas sebelumnya, khusus masyarakat yang ingin mengambil kayu di kawasan TNBK untuk kebutuhan pembangunan rumah diberikan dispensasi, tetapi mereka harus membuat pernyataan agar kayu tersebut jangan sampai di komersilkan ,” ungkap Sihombing yang pernah menjabat Kepala TNBK Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi, saat acara pisah sambut Kepala TNBK Kapuas Hulu belum lama ini.<br /><br />Selain itu, Sihombing juga menuturkan bahwa selama menjadi Kepala Balai Besar TNBK ditempat tugas sebelumnya, Sihombing mengaku selalu menerapkan operasi persuasive, namun untuk di Kabupaten Kapuas Hulu ini, Sohombing mengatakan bahwa akan disesuaikan dengan kondisi sosial di masyarakat. <br /><br />“Memang yang selalu Kita utamakan yaitu pendekatan sosial, namun juga tergantung situasi dimana tempat Kita bertugas,” jelasnya.<br /><br />Terkait persoalan penyegelan Kantor TNBK di Desa Tanjung Lokang yang belum sempat terselesaikan oleh pejabat TNBK sebelumnya, Sihombing menyatakan bahwa dirinya siap menyelesaikan persoalan tersebut, sepanjang masyarakat bisa memahami da mengutamakan kesepahaman dan kesepakatan yang memiliki titik terang penyelesaian permasalahan.<br /><br />“Jadi Saya berharap ada dukungan semua pihak baik itu staf di TNBK itu sendiri maupun seluruh masyraakat dan instansi terkait terutama Pemkab Kapuas Hulu, sehingga tugas yang diemban dapat berjalan baik dan lancar,” tandasnya. <strong>(phs)</strong></p>